Advertisement
KPK Sebut SYL Minta Setoran dari Pejabat di Kementan, Uangnya untuk Cicilan Kartu Kredit dan Alphard
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya diduga melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Uang hasil pemerasan itu diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga seperti cicilan kartu kredit dan mobil Alphard.
Adapun Syahrul Yasin atau SYL selaku Mentan periode 2019-2024, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah di kementerian tersebut.
Advertisement
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
BACA JUGA : KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Menyusul
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Johanis menyebut ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL diduga membuat kebijakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga yakni dengan melakukan pungutan atau memberlakukan setoran dari ASN internal Kementan. Politisi Partai Nasdem itu menginstruksikan dengan menugaskan dua anak buahnya, Sekjen Kementan KS dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," terang Johanis.
BACA JUGA : Update Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Eks Mentan Jadi Salah Satu Tersangka
ejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. "Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis. Adapun dari tiga tersangka, baru satu tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
Advertisement
Sampah di Depo Membeludak dan Meluber, Warga Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Jogja
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Imam Musala di Kebon Jeruk Ditikam, Begini Kronologinya
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Penyeludup Ratusan Anjing ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
- Mesin Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji Terbakar, Begini Reaksi Kemenag
- UKT Bakal Naik, DPR Segera Panggil Kemendikbudristek
- Masih Populer, Tiga Nama Ini Bersaing Ketat di Pilkada Jawa Tengah
- Prabowo Ikut Memantau Penanganan Bencana Alam di Sumbar
Advertisement
Advertisement