Advertisement
Menpan RB Sebut UU ASN Memungkinkan Anggota TNI-Polri Duduki Jabatan ASN
UU ASN Disahkan, Anggota TNI-Polri Bisa Duduki Jabatan ASN. Para ASN sedang berbaris mengikuti upacara - Sekretariat Kabinet
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam UU ASN tersebut Aparatus Sipil Negara (ASN) dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI-Polri. Demikian sebaliknya.
“Dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN, itu nanti bisa diisi. Misalnya direktur digital di Mabes Polri. Atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa ke depannya situasi untuk saling mengisi kekosongan dalam instansi bisa terjadi sehingga penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.
BACA JUGA: UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah melakukan tujuh transformasi melalui revisi UU ASN yang saat ini sudah menjadi UU. Salah satunya, soal transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Misalnya dengan rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun.
Selain itu, ada juga transformasi mengenai kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.
Adapun DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi, Tawarkan Solusi Diplomatik
- Hujan Deras Picu 37 Titik Bencana Longsor Pohon Tumbang di Kulonprogo
- Iran Tunjuk Pemimpin Sementara Seusai Gugurnya Ali Khamenei
- Terjadi Ledakan, Api Hanguskan Rumah di Andong Boyolali
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai Diberlakukan H-9 Lebaran 2026
- Dua Bulan, PAD Wisata Gunungkidul Rp9,8 M
- Tampil Spartan, Veda Ega Pratama Posisi 5 Besar Moto3 Thailand
Advertisement
Advertisement






