Hati-Hati Barang Impor, Ini Modus yang Perlu Diwaspadai
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Penipu bermodus pengiriman barang impor kini menyasar ibu rumah tangga dan asisten rumah tangga. Agar tidak terjebak dengan modus tersebut, simak tips berikut.
"Iming-imingnya memang selalu [harga] barangnya tinggi dengan membayar murah. Pokoknya, intinya kalau tidak logis harus hati-hati, perlu kita pertanyaan," jelas Suaidy, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Kamis (5/10/2023).
Advertisement
Ada beberapa modus penipuan yang biasa dilakukan. Pertama, pelaku berpura-pura menjadi petugas Bea dan Cukai untuk kemudian menghubungi target penipuan. Penipu kemudian meminta sejumlah biaya untuk menebus barang yang dikirim dari luar negeri.
Suaidy menyebut modus penipuan tersebut jelas bertentangan dengan prosedur standar yang dilakukan petugas Bea dan Cukai. "Tidak pernah yang namanya Bea Cukai meminta bayar menggunakan nomor rekening seseorang. Kalau tidak punya saudara atau teman dari negara tersebut, jangan percaya," tambahnya.
Modus kedua, penipu menggunakan teknik rekayasa sosial atau social engineering dengan berusaha menjalin hubungan baik dengan calon korban. Penipu memanfaatkan media sosial untuk menjalin komunikasi. Setelah menjalin hubungan akrab dengan calon korban, penipu tersebut kemudian berpura-pura mengirim barang dari luar negeri untuk kemudian ditebus.
Suaidy menyampaikan masyarakat perlu berhati-hati dengan modus-modus penipuan semacam itu. Fasilitas tracking yang disediakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau pihak ekspedisi bisa dimanfaatkan untuk mencegah penipuan.
"Tracking bisa membantu kalau kita mendapatkan kiriman barang. Posisinya ada dimana, itu bisa dilihat. Kalau tidak ada tracking, itu berarti penipuan. Bukan barang kiriman yang kita minta atau memang modus [penipuan]," jelas Suaidy dalam konferensi pers yang digelar di Kota Semarang.
Adapun ketentuan mengenai barang kiriman impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/2019. Aturan tersebut mengatur biaya bea masuk, pajak, serta tarif dari tiap jenis barang yang diimpor. Baik oleh masyarakat sebagai konsumen, maupun oleh perusahaan.
PMK No.199/2019 juga mengatur batas Barang Kena Cukai (BKC) yang dibebaskan. Misalnya untuk rokok sigaret, batas maksimal yang diperbolehkan adalah 40 batang per pengiriman. Sementara untuk cerutu, maksimal lima batang per pengiriman.
"Dengan aturan ini, maka [jumlah barang yang melebihi ketentuan] itu akan kami musnahkan. Tidak bisa diapa-apakan lagi," tegas Riefki Kurniawan, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement