Advertisement
Hati-Hati Barang Impor, Ini Modus yang Perlu Diwaspadai

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Penipu bermodus pengiriman barang impor kini menyasar ibu rumah tangga dan asisten rumah tangga. Agar tidak terjebak dengan modus tersebut, simak tips berikut.
"Iming-imingnya memang selalu [harga] barangnya tinggi dengan membayar murah. Pokoknya, intinya kalau tidak logis harus hati-hati, perlu kita pertanyaan," jelas Suaidy, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Kamis (5/10/2023).
Advertisement
Ada beberapa modus penipuan yang biasa dilakukan. Pertama, pelaku berpura-pura menjadi petugas Bea dan Cukai untuk kemudian menghubungi target penipuan. Penipu kemudian meminta sejumlah biaya untuk menebus barang yang dikirim dari luar negeri.
Suaidy menyebut modus penipuan tersebut jelas bertentangan dengan prosedur standar yang dilakukan petugas Bea dan Cukai. "Tidak pernah yang namanya Bea Cukai meminta bayar menggunakan nomor rekening seseorang. Kalau tidak punya saudara atau teman dari negara tersebut, jangan percaya," tambahnya.
Modus kedua, penipu menggunakan teknik rekayasa sosial atau social engineering dengan berusaha menjalin hubungan baik dengan calon korban. Penipu memanfaatkan media sosial untuk menjalin komunikasi. Setelah menjalin hubungan akrab dengan calon korban, penipu tersebut kemudian berpura-pura mengirim barang dari luar negeri untuk kemudian ditebus.
Suaidy menyampaikan masyarakat perlu berhati-hati dengan modus-modus penipuan semacam itu. Fasilitas tracking yang disediakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau pihak ekspedisi bisa dimanfaatkan untuk mencegah penipuan.
"Tracking bisa membantu kalau kita mendapatkan kiriman barang. Posisinya ada dimana, itu bisa dilihat. Kalau tidak ada tracking, itu berarti penipuan. Bukan barang kiriman yang kita minta atau memang modus [penipuan]," jelas Suaidy dalam konferensi pers yang digelar di Kota Semarang.
Adapun ketentuan mengenai barang kiriman impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/2019. Aturan tersebut mengatur biaya bea masuk, pajak, serta tarif dari tiap jenis barang yang diimpor. Baik oleh masyarakat sebagai konsumen, maupun oleh perusahaan.
PMK No.199/2019 juga mengatur batas Barang Kena Cukai (BKC) yang dibebaskan. Misalnya untuk rokok sigaret, batas maksimal yang diperbolehkan adalah 40 batang per pengiriman. Sementara untuk cerutu, maksimal lima batang per pengiriman.
"Dengan aturan ini, maka [jumlah barang yang melebihi ketentuan] itu akan kami musnahkan. Tidak bisa diapa-apakan lagi," tegas Riefki Kurniawan, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
Advertisement

Bupati Gunungkidul Minta Aturan Kompensasi Ternak Mati Segera Dirampungkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PKP Serahkan Peta Jalan Pembangunan 3 Juta Rumah ke DPR
- Keluarga Korban TPPO yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya
- Cerita Eks Komisioner KPU Soal Lobi PAW Anggota DPR di Sidang Hasto Kristiyanto
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gebu Prima di Medan, Nasabah Diminta Tenang
- Duh, Ulat Buah Ditemukan di Ompreng MBG di SMPN 1 Semarang
- Yusril Pastikan Hakim Terlibat Suap Diproses Hukum
- Ini Kriteria Sosok yang Cocok Jadi Dubes RI untuk AS Menurut Golkar
Advertisement