Advertisement

Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Vokalis Zivilia Diperiksa Bareskrim

Newswire
Kamis, 05 Oktober 2023 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Vokalis Zivilia Diperiksa Bareskrim Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (18/12/2019). - Antara - Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2023), memeriksa vokalis grup musik Zivilia bernama Zulkifli alias Zul terkait dengan pengusutan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Kamis (5/10/2023), membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Betul, [Zul] sedang diperiksa," kata Mukti.

Advertisement

Mukti menjelaskan pemeriksaan terhadap Zul terkait kasus penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut berkaitan dengan Zul pernah membeli narkotika dari seorang bandar bernama Rian. "Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama, makanya mau kami BAP [berita acara pemeriksaan] dulu," kata Mukti.

Zul saat ini berstatus sebagai narapidana narkoba dan ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Zul ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 bersama Rian, yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.

Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sindikat narkoba internasional Fredy Pratama dan telah menangkap 39 tersangka jaringan narkoba itu pada periode Mei-September 2023. Kemudian, pada awal Oktober 2023, polisi kembali menangkap lima orang, sehingga hingga kini sebanyak 44 tersangka terkait kasus narkoba jaringan Fredy Pratama telah ditangkap.

Sejak 2020 hingga 2023, Mabes Polri dan polda telah menerbitkan 408 laporan polisi dan menangkap 884 tersangka terkait jaringan narkoba Fredy Pratama.

BACA JUGA: Tiktok Shop Ditutup, Diskop UKM DIY: Akan Menguntungkan UMKM Kita

"Satgas Penanggulangan Narkoba juga melakukan penangkapan kembali terhadap lima tersangka jaringan Fredy Pratama yang terkait dengan TPA [tindak pidana asal] dan TPPU [tindak pidana pencucian uang] narkotika. Sehingga, total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," kata Kepala Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Kelima tersangka paling baru ditangkap tersebut berinisial MBS, yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama. Kemudian, tersangka untuk TPPU yang ditangkap berinisial A, H, NU, dan DAK, di mana mereka berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama.

Tim Satgas Penanggulangan Narkoba juga menyita aset tambahan dalam kasus tersebut senilai Rp75,62 miliar, dengan rincian 20 unit tanah dan bangunan senilai Rp44 miliar; 18 unit kendaraan senilai Rp7,8 miliar; Rp22 miliar uang tunai; serta perhiasan dan barang mewah senilai Rp1,82 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Tim Satgas Penanggulangan Narkoba menetapkan dua tersangka, yakni TH dan N alias S, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka TH diketahui berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama. "Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.

Kemudian, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi. N alias S merupakan suami dari selebgram asal Sulawesi Selatan, Nur Utami, yang ditangkap usai pulang ibadah umroh pada pertengahan September lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prabowo-Gibran Peroleh Amunisi Dukungan dari Relawan RKB DIY

Jogja
| Kamis, 07 Desember 2023, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata Bangkok, Menikmati Senja di Sungai Chao Phraya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement