Advertisement
KPK Periksa Istri Mantan Kepala Bea Cukai Jogja
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. pemeriksaan sebagai saksi tersebut untuk mendalami dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi suaminya.
Penyidik KPK mendalami dugaan tersebut dari istri Eko Darmanto yakni Ari Muniriyati, pada pemeriksaan saksi, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
"Saksi bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik di mana sebelumnya tim penyidik telah menanyakan kaitan hubungan keluarga inti dengan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
KPK juga memaparkan bahwa Ari juga tercatat sebagai seorang Komisaris di suatu perusahaan bernama PT Ardhani Karya Mandiri. Ari juga merupakan salah satu dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait dengan kasus yang menjerat suaminya.
Selain Ari, KPK pada hari yang sama turut memeriksa pihak swasta bernama Rika Yunartika. Rika juga tercatat sebagai seorang Komisaris di perusahaan bernama PT Emerald Perdana Sakti. Saksi tersebut juga merupakan di antara pihak yang dicegah Ditjen Imigrasi pada enam bulan pertama.
BACA JUGA: Profil dan Awal Keruntuhan Karier Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogja yang Viral
Dari pemeriksaan Ari dan Rika, KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Eko Darmanto yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan alirannya uang yang diterima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya," terang Ali.
Adapun saat ini KPK menduga nilai gratifikasi yang diterima oleh mantan pejabat bea cukai itu sekitar Rp10 miliar. Angka tersebut merupakan hitungan awal KPK seiring dengan proses penyidikan yang berjalan.
"Masih kita terus kumpulkan [nilai gratifikasinya]. Kalau hitungan awal kira-kira dari Rp10 miliaran," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan EKsekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Mudik Nataru Dimulai, Mahasiswa Ramai di Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025
- Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
- Wisatawan Keluhkan Retribusi Parangtritis, Dinpar: Klasik
Advertisement
Advertisement




