Tarif Impor AS untuk Produk RI Berlaku, Investigasi Lain Menunggu
Tarif impor AS sebesar 10% untuk produk Indonesia mulai berlaku, sementara hasil investigasi excess capacity masih ditunggu pemerintah.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. pemeriksaan sebagai saksi tersebut untuk mendalami dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi suaminya.
Penyidik KPK mendalami dugaan tersebut dari istri Eko Darmanto yakni Ari Muniriyati, pada pemeriksaan saksi, Rabu (27/9/2023).
"Saksi bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik di mana sebelumnya tim penyidik telah menanyakan kaitan hubungan keluarga inti dengan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
KPK juga memaparkan bahwa Ari juga tercatat sebagai seorang Komisaris di suatu perusahaan bernama PT Ardhani Karya Mandiri. Ari juga merupakan salah satu dari empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait dengan kasus yang menjerat suaminya.
Selain Ari, KPK pada hari yang sama turut memeriksa pihak swasta bernama Rika Yunartika. Rika juga tercatat sebagai seorang Komisaris di perusahaan bernama PT Emerald Perdana Sakti. Saksi tersebut juga merupakan di antara pihak yang dicegah Ditjen Imigrasi pada enam bulan pertama.
BACA JUGA: Profil dan Awal Keruntuhan Karier Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogja yang Viral
Dari pemeriksaan Ari dan Rika, KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Eko Darmanto yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan alirannya uang yang diterima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya," terang Ali.
Adapun saat ini KPK menduga nilai gratifikasi yang diterima oleh mantan pejabat bea cukai itu sekitar Rp10 miliar. Angka tersebut merupakan hitungan awal KPK seiring dengan proses penyidikan yang berjalan.
"Masih kita terus kumpulkan [nilai gratifikasinya]. Kalau hitungan awal kira-kira dari Rp10 miliaran," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan EKsekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Tarif impor AS sebesar 10% untuk produk Indonesia mulai berlaku, sementara hasil investigasi excess capacity masih ditunggu pemerintah.
Kulonprogo menyiapkan Raperbup untuk memperkuat verifikasi data warga miskin hingga tingkat kalurahan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat verifikasi dan validasi sekitar 24.000 bangunan Koperasi Merah Putih.
Kemkomdigi menyebut Telegram dan Pinterest masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan penilaian mandiri yang telah diverifikasi.
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Antrean BBM mengular di SPBU Janti Bantul sejak 05.30 WIB. Warga memilih datang sebelum SPBU buka demi menghindari antrean panjang.