Advertisement
Bawaslu Sleman Optimalkan Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Bawaslu Sleman, Senin (18/9/2023). - Harian Jogja/Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman terus melakukan pengawasan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) di wilayahnya.
APS yang mendapatkan pengawasan adalah yang telah mengarah atau terdapat unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos partai politik ataupun calon legislatif pada Pemilu 2024.
Advertisement
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, saat ini baik partai politik maupun calon legislatif belum diperbolehkan untuk kampanye. Oleh karena itu, mereka tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK). "Tahapan kampanye yang baru kan dimulai 28 November 2023," kata Arjuna, di sela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Senin (18/9/2023).
Atas hal tersebut, Arjuna mengungkapkan jika saat ini yang boleh dilakukan yakni memasang APS untuk mensosialisasikan partai politik maupun calon legislatif. Hal ini sesuai dengan Pasal 79 PKPU No.15/2023.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Utamakan Pencegahan Antisipasi Pelanggaran Pemilu
Sesuai aturan itu, partai politik diperbolehkan untuk memasang bendera yang memuat nomor urut partai politik dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang bersifat internal. Selain itu, partai politik boleh menyelenggarakan pertemuan terbatas di kalangan internal dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik.
"Dengan caratan memberikan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu. Selain itu, dalam pertemuan terbatas itu partai politik dilarang untuk menyampaikan hal-hal yang bersifat ajakan, unsur citra diri, penyampaian visi-misi, identitas, ciri-ciri khusus dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye dan memasang APK di tempat umum, atau media sosial," katanya.
Kasi Penegakan Satpol PP Sleman Pambudi Pramudita mengatakan penertiban APS dan APK didasarkan kepada perda dan perbub tentang reklame. Satpol PP akan menertibkan APS di tempat yang tidak diperbolehkan dan jika ada laporan dari masyarakat terkait APS yang membahayakan pengguna jalan. "Tentunya ada koordinasi dengan Bawaslu, KPU dan parpol yang bersangkutan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement






