Terlibat Asusila dengan Istri Tahanan, Petugas Rumah Tahanan KPK Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat setelah melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan.
"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Advertisement
Ali menerangkan bahwa pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023. Hasil investigasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Tidak hanya itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA: Korsleting, Rumah Warga di Pundong Bantul Terbakar
Menurut dia, hal tersebut adalah bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," katanya.
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement