Advertisement
Terlibat Asusila dengan Istri Tahanan, Petugas Rumah Tahanan KPK Dipecat
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat setelah melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan.
"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Advertisement
Ali menerangkan bahwa pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023. Hasil investigasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Tidak hanya itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA: Korsleting, Rumah Warga di Pundong Bantul Terbakar
Menurut dia, hal tersebut adalah bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," katanya.
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
- Gelar Juara Senegal Dicabut, Maroko Resmi Dinobatkan Jawara AFCON 2026
- Gilang Ardha Petik Pelajaran Berharga Bersama Skuad Senior PSIM Jogja
- Tolak Perang di Iran, Direktur Kontraterorisme AS Joseph Kent Mundur
- Program Ramadan BRI, Tebar Kebahagiaan di Jogja
- Pesanan Parsel Lebaran Melejit, Rumah Parcel Jogja Tembus 700 Paket
Advertisement
Advertisement







