Advertisement
Kejagung Sita Sementara Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Kemenkominfo
Kejagung Sita Sementara Uang Rp27 Miliar Kasus BTS. Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status hukum uang Rp27 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah menyita Rp27 miliar untuk pendalaman kasus terkait dengan Windi Purnama.
Advertisement
"Statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP. Ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Senin (11/9/2023).
Ketut menambahkan, penyitaan itu masih bersifat sementara. Dengan begitu, terkait akhirnya akan diberikan ke negara atau kemungkinan lainnya bakal tergantung dengan proses persidangan.
BACA JUGA: KPK: Pemeriksaan Cak Imin soal Dugaan Korupsi Anggaran TKI Jauh dari Urusan Pencapresan
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menegaskan kembali bahwa sumber uang tersebut masih terus didalami.
Sebagaimana diketahui, uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh penasehat hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail disebut berasal dari orang berinisial S. "Sampai dengan detik ini, pemeriksaan terkait indikasi dengan uang tersebut sudah kami kejar. Tentang apa bagaimananya sudah kami lengkapkan dalam perkaranya Windi. Nanti di sidang mari kita lihat sejauh mana kaitanya itu," tutur Kuntadi.
Diberitakan sebelumnya, Maqdir, Irwan dan empat orang lainnya termasuk Anang Achmad dan Windi Purnama dipanggil Kejagung untuk mengkonfrontasi status uang Rp27 miliar tersebut. "Kejaksaan Agung, telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI [Maqdir Ismail]," ujar Ketut dalam keterangannya Jumat (18/8/2023).
Adapun, sebenarnya tim Jaksa Penyidik telah memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik.
Di sisi lain, setelah beberapa jam diperiksa Kejagung, Maqdir Ismail masih menyampaikan ketidaktahuan dirinya mengenai identitas uang Rp27 miliar. Maqdir pun terus menegaskan bahwa uang tersebut merupakan uang untuk kepentingan Irwan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SIM Keliling Polda DIY Beroperasi Senin 19 Januari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Arsenal Tertahan Tanpa Gol di Markas Forest, Gagal Menjauh
- Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Beroperasi Normal Minggu 18 Januari 2026
- SIM Keliling Jogja Januari 2026, Ada Layanan Malam di Alun-Alun Kidul
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 18 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Kasus Leptospirosis Klaten Melejit Sepanjang 2025, 27 Warga Meninggal
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Ini Lokasi dan Waktunya
- IAT Pastikan Tujuh Kru di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros
Advertisement
Advertisement



