Advertisement
Kejagung Sita Sementara Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Kemenkominfo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status hukum uang Rp27 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah menyita Rp27 miliar untuk pendalaman kasus terkait dengan Windi Purnama.
Advertisement
"Statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP. Ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Senin (11/9/2023).
Ketut menambahkan, penyitaan itu masih bersifat sementara. Dengan begitu, terkait akhirnya akan diberikan ke negara atau kemungkinan lainnya bakal tergantung dengan proses persidangan.
BACA JUGA: KPK: Pemeriksaan Cak Imin soal Dugaan Korupsi Anggaran TKI Jauh dari Urusan Pencapresan
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menegaskan kembali bahwa sumber uang tersebut masih terus didalami.
Sebagaimana diketahui, uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh penasehat hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail disebut berasal dari orang berinisial S. "Sampai dengan detik ini, pemeriksaan terkait indikasi dengan uang tersebut sudah kami kejar. Tentang apa bagaimananya sudah kami lengkapkan dalam perkaranya Windi. Nanti di sidang mari kita lihat sejauh mana kaitanya itu," tutur Kuntadi.
Diberitakan sebelumnya, Maqdir, Irwan dan empat orang lainnya termasuk Anang Achmad dan Windi Purnama dipanggil Kejagung untuk mengkonfrontasi status uang Rp27 miliar tersebut. "Kejaksaan Agung, telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI [Maqdir Ismail]," ujar Ketut dalam keterangannya Jumat (18/8/2023).
Adapun, sebenarnya tim Jaksa Penyidik telah memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik.
Di sisi lain, setelah beberapa jam diperiksa Kejagung, Maqdir Ismail masih menyampaikan ketidaktahuan dirinya mengenai identitas uang Rp27 miliar. Maqdir pun terus menegaskan bahwa uang tersebut merupakan uang untuk kepentingan Irwan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
- Museum Louvre Dirampok, Sembilan Perhiasan Dibawa Kabur
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
Advertisement

Duta GenRe Sleman 2025 Diharapkan Lahirkan Sosok Muda Berprestasi
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Warga Diajak Menelusuri Peninggalan Hindu-Buddha di Bantul
- Persebaya Kalah 1-3 dari Persija, Begini Kata Pelatih
- Menikmati Sunrise di Candi Borobudur, Akses Dibuka Setiap Hari
- Ribuan Orang Gelar Aksi Tolak Kebijakan Pemerintah di New York
- Dugaan Pemerkosaan Siswi SMK di Bantul Naik ke Tahap Penyidikan
- Seorang Pemuda Diduga Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Sragen
- Pelecehan Seksual di Kereta Api Capai 56 Kasus hingga Oktober 2025
Advertisement
Advertisement