Advertisement

Diskon Tiket Kereta Api Bagi Penyandang Disabilitas, Ini Cara Mendapatkan

Rio Sandy Pradana
Sabtu, 09 September 2023 - 17:57 WIB
Sunartono
Diskon Tiket Kereta Api Bagi Penyandang Disabilitas, Ini Cara Mendapatkan Penumpang Kereta Api menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon harga tiket semua kelas penumpang sebesar 20 persen, khusus penyandang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan diskon harga tiket kereta api diberikan untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Advertisement

"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata Joni dalam siaran pers, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA : BPS DIY Catat Penumpang Kereta Api Naik 13,91 Persen pada Juli 2023

Dia menambahkan tarif kereta api reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.

Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan "Hari Perhubungan Nasional" pada 17 September 2023.

Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api Bagi Penyandang Disabilitas:

  1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
  2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
  3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
  4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
  5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
  6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

BACA JUGA : Railink Gandeng Korea Selatan untuk Pengadaan Kereta Api Baru dan Suku Cadang

Adapun, untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Prediksi Hotel di Jogja Ramai

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement