Advertisement

Kementerian PPPA Dukung Penanganan Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia Dipercepat

Newswire
Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:27 WIB
Ujang Hasanudin
Kementerian PPPA Dukung Penanganan Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia Dipercepat Miss Universe 2023. - Twitter/MissUniverse

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mendukung penuh upaya percepatan proses hukum yang komprehensif atas kasus dugaan kekerasan seksual atau body checking yang menimpa para finalis pada ajang Miss Universe Indonesia.

"Kami mendukung penuh atas upaya percepatan proses hukum agar kasus ini dapat segera tuntas dan tidak terulang kembali," kata Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/8/2023)

Advertisement

Pihaknya merespons serius adanya dugaan kasus pelecehan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual sehingga dalam proses hukumnya dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia mengatakan KemenPPPA menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya UU TPKS.

Menurut dia, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, terdapat juga adanya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal ini diberlakukan jika pada proses penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar/video tersebut telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain (seperti laptop, ponsel, komputer, kamera), atau gambar/video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain atau pihak lain mendapatkan akses sehingga bisa melihat gambar/video tersebut.

Pihak penyelenggara dalam hal ini PT CSK jika terbukti, dapat juga disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gudang Rongsok di Bantul Terbakar, Diduga Akibat Bakar Sampah

Bantul
| Minggu, 24 September 2023, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir

Wisata
| Sabtu, 23 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement