Advertisement
KPI: Jangan Ada Tayangan Mengandung LGBTQ
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga penyiaran diminta tidak menyiarkan tayangan yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
"Kami mengingatkan seluruh Lembaga Penyiaran berhati-hati terhadap seluruh tayangan yang disiarkan melalui televisi terutama mengandung unsur LGBTQ," ujar Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta Rizky Wahyuni dikutip dari Antara, Senin (21/8/2023).
Advertisement
Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan tayangan untuk anak-anak yang mengandung unsur LGBT. Cuplikan film kartun tersebut beredar melalui media sosial.
Rizky mengatakan, setelah dilakukan penelusuran dan dicermati, tayangan tersebut tidak ditayangkan di televisi, baik itu televisi publik, televisi swasta, maupun televisi berlangganan yang menjadi ranah pengawasan KPI.
“Film kartun tersebut ditayangkan di over the top (OTT) kanal Youtube notabene bukan termasuk dalam kewenangan pengawasan kami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kewenangan KPI hanya pada pengawasan televisi terestrial dan radio," kata Rizky.
Baca juga: Warga Bantul Jual Jenglot Rp17 Juta, Sebut Bisa Datangkan Uang Gaib
Rizky mengatakan KPI tetap pada koridor kewenangannya untuk mengontrol muatan televisi agar sesuai dengan regulasi guna terciptanya siaran yang berkualitas, menjunjung etika, moral dan norma di masyarakat.
Untuk itu, lanjut dia, lembaga penyiaran juga harus berkomitmen menyuguhkan siaran yang menjunjung norma tersebut dengan tidak menghadirkan tayangan LGBT maupun konten siaran yang mengarah kepada gimik, gestur, maupun verbal yang mengarah kepada LGBT.
“Kami harus terus mengimbau dan memastikan bahwa lembaga penyiaran berkomitmen menjaga mental dan moral bangsa. Karena tayangan atau siaran televisi memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bermasyarakat terutama kepada anak-anak dan remaja yang sering menduplikasi dan mengimitasi apa yang mereka saksikan,” ujarnya.
Rizky mengungkap bahwa beberapa waktu lalu KPI juga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap salah satu lembaga penyiaran yang menayangkan pasangan LGBT. Hal itu menurutnya merupakan komitmen KPI dalam menjalankan peran fungsi sebagai regulator penyiaran.
“Jika kita temukan pelanggaran pasti akan kami tindaklanjuti. Justru yang kita khawatirkan saat ini adalah sangat banyak tayangan atau konten siaran tanpa filter mengandung unsur merusak moral dan etika anak bangsa yang tayang di media baru seperti OTT, video on demand (VOD) dan media sosial, dan itu sering diadukan kepada kami,” katanya.
Rizky berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait pengawasan media baru ini, sehingga kejadian film kartun LGBT yang viral tidak terulang kembali.
Meskipun saat ini bukan menjadi ranah kewenangan KPI, namun Rizky mengatakan pihaknya selalu memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih siaran termasuk dalam mengonsumsi siaran melalui internet. “Kita harus cermat, empati, disiplin, aktif dan selektif, terutama untuk para orang tua selalu ingat untuk temani anak menonton, batasi waktunya dan seleksi apa saja tayangan atau kanal yang dapat anak tonton. Biasakan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi pada kanal-kanal media yang ditonton melalui fitur yang tersedia,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Regenerasi Koreografer, Kundha Kabudayan Sleman Gelar Lomba Cipta Tari DI MGM
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement