Advertisement
HUT 17 Agustus, KPK Terima 2.707 Laporan Dugaan Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Indonesia akan merayakan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023 mendatang. Sudah 78 tahun Indonesia merdeka, namun berbagai kabar korupsi tetap menjadi topik yang hampir tak pernah putus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan dugaan korupsi selama periode semester I 2023 saat konferensi virtual pada Senin (14/8/2023).
Advertisement
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, laporan tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Dugaan Aliran Dana Suap Proyek Jalur Kereta ke Pejabat Tinggi Kemenhub akan Didalami KPK
"Laporan ini terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota di BUMN maupun BUMD," kata Tanak dikutip dari Antara, Rabu (16/8/2023).
Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan laporan dugaan kasus korupsi terbanyak yang diterima KPK, yakni 359 laporan sepanjang Januari-Juni 2023.
Kemudian Jawa Barat berada di peringkat kedua dengan 266 laporan, diikuti Jawa Timur 213 laporan, Sumatra Barat 202 laporan, dan Jawa Tengah 135 laporan.
Dalam catatan KPK, dari 2.707 laporan dugaan korupsi tersebut, ada 329 laporan yang tidak memenuhi tindak pidana korupsi. Kemudian 2.378 laporan diteruskan ke proses klarifikasi, dan tersaring lagi menjadi 2.229 laporan yang lolos tahap verifikasi.
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan ada 1.058 laporan yang telah ditelaah. Adapun 962 laporan di antaranya dinyatakan selesai.
Sebelum laporan ini, berbagai isu tentang pejabat korupsi juga sempat membuat geger. Sebut saja kasus Rafael Alun, Johnny Plate dan sebagainya.
Di tengah isu dugaan korupsi para pejabat, muncul fenomena yang tak kalah menarik bahkan terbilang paradoksal dari kasus para pejabat.
BACA JUGA: Suap Kereta Api: KPK Dalami Rencana Pemberian Rp100 Juta ke Dirjen Perkeretaapian
Dilansir dari Solopos pada Rabu, 16 Agustus 2023, seorang nenek-nenek di Klaten didenda Rp2 juta karena mejual rokok ilegal.
Nenek-nenek itu ketahuan menjual rokok ilegal di kios kelontong miliknya saat tim gabungan menggelar operasi di wilayah Klaten, Selasa (15/8/2023).
Operasi rokok ilegal itu melibatkan tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Klaten.
Sementara itu, kepada petugas razia, nenek-nenek asal Cawas, Klaten, itu mengaku hanya dititipi rokok ilegal itu oleh petugas sales untuk dijual di toko kelontong miliknya. W diketahui sudah dua kali terjaring razia rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement