Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Diringankan oleh Mahkamah Agung

Newswire
Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Diringankan oleh Mahkamah Agung Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan tiga terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diringankan oleh Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Advertisement

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," katanya.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

BACA JUGA: Persidangan Kasus Korupsi BTS 4G, Terungkap Kode Keep Silent, Ini Artinya

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ucap Sobandi.

Keputusan tersebut, sambung Sobandi, diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB

Adapun majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap diri ketiga terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kasus Mahasiswi Lompat dari Lantai 4: UMY Beri Pendampingan Psikologis ke Penghuni Asrama

Bantul
| Rabu, 04 Oktober 2023, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Garrya Bianti, Resort Eksklusif Baru di Jogja yang Cocok untuk Healing Anda

Wisata
| Rabu, 04 Oktober 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement