Advertisement
Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra, PDIP Sebut Tak Akan Ikut Campur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perkara sengketa rumah milik anak Presiden Soekarno, yakni Mohammad Guntur Soekarnoputra atau Guruh Soekarnoputra, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak akan ikut campur.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa meski tak bakal mengintervensi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, partainya tetap menaruh perhatian besar terhadap rumah yang dianggap bersejarah itu.
Advertisement
"PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang ada, tetapi aspek-aspek historis ya terkait dengan tempat tersebut tentu saja mendapat perhatian yang serius dari PDIP," ujarnya saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Baznas Senilai Rp1,42 miliar, Jaksa Tahan Tersangka
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya batal mengeksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II No.9 RT 004 RW 001, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa batalnya penyitaan rumah tersebut lantaran situasi yang tidak kondusif.
"Alasannya [batal eksekusi penyitaan] situasi di lapangan tidak kondusif," kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).
Djuyamto juga menambahkan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan arahan untuk melakukan penyitaan ulang terhadap rumah tersebut dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.
Pihak Pengadilan juga mengatakan sudah melakukan berbagai upaya sebelum merencanakan penyitaan, yakni berupa somasi atau peringatan agar Guruh segera mengosongkan rumah tersebut.
"Upayanya sudah menyampaikan somasi atau peringatan kepada termohon eksekusi Guruh Soekarnoputra agar dengan sukarela mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi Susy Angkawijaya," jelas Djuyamto.
Sebagai informasi, penyitaan rumah tersebut dilakukan oleh PN Jakarta Selatan melalui putusan No.757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Dalam hal ini, seniman sekaligus politisi tersebut dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut kepada pemenang yakni Susy Angkawijaya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
Advertisement
Advertisement