Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin IDA22, Ini Tugasnya
Sri Mulyani ditunjuk sebagai Ketua Bersama pengisian dana IDA22 Bank Dunia untuk memimpin dukungan pembiayaan bagi negara berpendapatan rendah.
Sejumlah orang berjaga di depan rumah guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). – Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Perkara sengketa rumah milik anak Presiden Soekarno, yakni Mohammad Guntur Soekarnoputra atau Guruh Soekarnoputra, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak akan ikut campur.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa meski tak bakal mengintervensi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, partainya tetap menaruh perhatian besar terhadap rumah yang dianggap bersejarah itu.
"PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang ada, tetapi aspek-aspek historis ya terkait dengan tempat tersebut tentu saja mendapat perhatian yang serius dari PDIP," ujarnya saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Baznas Senilai Rp1,42 miliar, Jaksa Tahan Tersangka
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya batal mengeksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II No.9 RT 004 RW 001, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa batalnya penyitaan rumah tersebut lantaran situasi yang tidak kondusif.
"Alasannya [batal eksekusi penyitaan] situasi di lapangan tidak kondusif," kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).
Djuyamto juga menambahkan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan arahan untuk melakukan penyitaan ulang terhadap rumah tersebut dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.
Pihak Pengadilan juga mengatakan sudah melakukan berbagai upaya sebelum merencanakan penyitaan, yakni berupa somasi atau peringatan agar Guruh segera mengosongkan rumah tersebut.
"Upayanya sudah menyampaikan somasi atau peringatan kepada termohon eksekusi Guruh Soekarnoputra agar dengan sukarela mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi Susy Angkawijaya," jelas Djuyamto.
Sebagai informasi, penyitaan rumah tersebut dilakukan oleh PN Jakarta Selatan melalui putusan No.757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Dalam hal ini, seniman sekaligus politisi tersebut dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut kepada pemenang yakni Susy Angkawijaya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Mulyani ditunjuk sebagai Ketua Bersama pengisian dana IDA22 Bank Dunia untuk memimpin dukungan pembiayaan bagi negara berpendapatan rendah.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia 24 perjalanan, dengan keberangkatan YIA mulai 04.20 WIB dan Tugu 05.16 WIB.
ETLE Hub mendeteksi 46.034 kendaraan angkutan barang dengan total 72.236 deteksi selama pengawasan 10 Agustus hingga 10 September 2026.
KRI Canopus dikerahkan mencari korban KM Virgo Transport 8 dengan teknologi bawah laut setelah cuaca buruk menghambat penyelam.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 15 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
KPK mengungkap OTT yang menangkap 3 pejabat ATR BPN diduga terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.