Advertisement
5.054 Perusahaan Langgar Norma Ketenagakerjaan, Jabar Duduki Peringkat Tertinggi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan, sebanyak 5.054 perusahaan melanggar norma ketenagakerjaan pada kuartal I/2023.
Data tersebut diperoleh dari laporan instansi ketenagakerjaan, sesuai Permenakertrans No.9/2005. “Berdasarkan data administratif yang dilaporkan di instansi ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan pada triwulan I/2023 sebanyak 5.054 perusahaan,” demikian laporan Kemenaker mengutip Satu Data Ketenagakerjaan, Selasa (25/7/2023).
Advertisement
Dalam laporannya, Kemenaker mencatat perusahaan dengan pelanggaran tertinggi berasal dari Jawa Barat sebanyak 1.299 perusahaan. Jawa Timur menempati urutan selanjutnya dengan perusahaan yang melanggar sebanyak 885, Papua Barat 495 perusahaan, DKI Jakarta 461 perusahaan.
Kemudian, sebanyak 399 perusahaan melakukan pelanggaran di Sumatra Selatan, Banten 313 perusahaan, dan Sulawesi Selatan 227 perusahaan. Sementara itu, di Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan beberapa provinsi lainnya belum terdata.
Jika melihat jenis pelanggarannya, perusahaan dilaporkan paling banyak melanggar Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) yakni sebanyak 2.486 pelanggaran, lain-lain 2.282, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) 1.267, UMP 887, dan Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK) 788 pelanggaran.
Kemudian, Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI) 628 pelanggaran, upah lembur 529, cuti tahunan 253, cuti haid 225, Tenaga Kerja Asing (TKA) 191, Perusahaan Wajib Daftar (PWDB) 187, dan Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDSPrg) sebanyak 178 pelanggaran. Lalu, Tunjangan Hari Raya (THR) 47 pelanggaran, perusahaan menunggak 15, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 4, dan P4/P4P 2 pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement