Advertisement

5.054 Perusahaan Langgar Norma Ketenagakerjaan, Jabar Duduki Peringkat Tertinggi

Ni Luh Anggela
Selasa, 25 Juli 2023 - 13:37 WIB
Abdul Hamied Razak
5.054 Perusahaan Langgar Norma Ketenagakerjaan, Jabar Duduki Peringkat Tertinggi Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis - Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan, sebanyak 5.054 perusahaan melanggar norma ketenagakerjaan pada kuartal I/2023. 

Data tersebut diperoleh dari laporan instansi ketenagakerjaan, sesuai Permenakertrans No.9/2005. “Berdasarkan data administratif yang dilaporkan di instansi ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan pada triwulan I/2023 sebanyak 5.054 perusahaan,” demikian laporan Kemenaker mengutip Satu Data Ketenagakerjaan, Selasa (25/7/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Kemenaker soal Kepmen Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Disnakertrans Kulonprogo Siapkan Langkah

Dalam laporannya, Kemenaker mencatat perusahaan dengan pelanggaran tertinggi berasal dari Jawa Barat sebanyak 1.299 perusahaan. Jawa Timur menempati urutan selanjutnya dengan perusahaan yang melanggar sebanyak 885, Papua Barat 495 perusahaan, DKI Jakarta 461 perusahaan.

Kemudian, sebanyak 399 perusahaan melakukan pelanggaran di Sumatra Selatan, Banten 313 perusahaan, dan Sulawesi Selatan 227 perusahaan. Sementara itu, di Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan beberapa provinsi lainnya belum terdata.

Jika melihat jenis pelanggarannya, perusahaan dilaporkan paling banyak melanggar Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) yakni sebanyak 2.486 pelanggaran, lain-lain 2.282, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) 1.267, UMP 887, dan Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK) 788 pelanggaran.

Kemudian, Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI) 628 pelanggaran, upah lembur 529, cuti tahunan 253, cuti haid 225, Tenaga Kerja Asing (TKA) 191, Perusahaan Wajib Daftar (PWDB) 187, dan Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDSPrg) sebanyak 178 pelanggaran. Lalu, Tunjangan Hari Raya (THR) 47 pelanggaran, perusahaan menunggak 15, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 4, dan P4/P4P 2 pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari

Jogja
| Senin, 12 Mei 2025, 00:27 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement