Dana Rp200 Triliun Lebih Tepat Sasaran Bila Disalurkan Lewat BPR
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan, sebanyak 5.054 perusahaan melanggar norma ketenagakerjaan pada kuartal I/2023.
Data tersebut diperoleh dari laporan instansi ketenagakerjaan, sesuai Permenakertrans No.9/2005. “Berdasarkan data administratif yang dilaporkan di instansi ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan pada triwulan I/2023 sebanyak 5.054 perusahaan,” demikian laporan Kemenaker mengutip Satu Data Ketenagakerjaan, Selasa (25/7/2023).
Dalam laporannya, Kemenaker mencatat perusahaan dengan pelanggaran tertinggi berasal dari Jawa Barat sebanyak 1.299 perusahaan. Jawa Timur menempati urutan selanjutnya dengan perusahaan yang melanggar sebanyak 885, Papua Barat 495 perusahaan, DKI Jakarta 461 perusahaan.
Kemudian, sebanyak 399 perusahaan melakukan pelanggaran di Sumatra Selatan, Banten 313 perusahaan, dan Sulawesi Selatan 227 perusahaan. Sementara itu, di Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan beberapa provinsi lainnya belum terdata.
Jika melihat jenis pelanggarannya, perusahaan dilaporkan paling banyak melanggar Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) yakni sebanyak 2.486 pelanggaran, lain-lain 2.282, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) 1.267, UMP 887, dan Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK) 788 pelanggaran.
Kemudian, Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI) 628 pelanggaran, upah lembur 529, cuti tahunan 253, cuti haid 225, Tenaga Kerja Asing (TKA) 191, Perusahaan Wajib Daftar (PWDB) 187, dan Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDSPrg) sebanyak 178 pelanggaran. Lalu, Tunjangan Hari Raya (THR) 47 pelanggaran, perusahaan menunggak 15, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 4, dan P4/P4P 2 pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bank yang ditaruhin duit itu kan sebetulnya tidak kesulitan likuiditas. Malah kayaknya masih gagap untuk menyalurkan uang itu.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
FIFA resmi tetapkan 48 basecamp Piala Dunia 2026 di AS, Kanada, dan Meksiko yang membawa dampak ekonomi besar bagi kota nonstadion.
SUV Denza B8 BYD meluncur di Malaysia dengan harga Rp2,3 miliar dan berpotensi masuk Indonesia dengan teknologi hybrid canggih.
Como 1907 lolos Liga Champions namun menghadapi masalah stadion dan defisit Rp1,8 triliun yang mengancam di Eropa.
Lewis Hamilton dan Max Verstappen kembali terlibat duel sengit di GP Kanada 2026 saat Ferrari mulai menunjukkan kebangkitan.