Advertisement
Ditahan KPK, Sekretaris MA Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023) pagi, sebagai tersangka kasus suap perkara.JIBI - Bisnis/Danny Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi pun diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara Hasbi tertuang dalam surat yang dikirim oleh Ketua MA kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bernomor 126/KMA/Kp.02.2/7/23, pada 13 Juli 2023.
Advertisement
"Perihal: Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof. DR. H. Hasbi Hasan SH, MH. Jabatan Sekretaris MA," terang Juru Bicara MA Suharto, Kamis (13/7/2023).
Selain pemberhentian sementara, MA turut menerbitkan satu surat lainnya terkait dengan pengusulan pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekretaris MA, yakni kepada Kepala Badan Pengawasan MA Sugiyanto. Surat itu diterbitkan pada hari ini juga dan nomor 127/KMA/Kp.04.5/7/2023.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal menggelar pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan yang resmi ditahan KPK kemarin, Rabu (12/7/2023).
Juru Bicara KY Miko Ginting menyatakan bahwa lembaganya menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan. Menurutnya, KY sejak awal mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan.
BACA JUGA: Menko PMK: Jika Diperlukan, Pemda Silakan Bentuk Satgas PPDB
"Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH [Hasbi Hasan] menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," terangnya dikutip dari siaran pers, Kamis (13/7/2023).
Seperti diketahui, KPK resmi menahani Hasbi Hasan, Rabu (12/7/2023), yang ditetapkan sebagai tersangka ke-17 kasus suap penanganan perkara kasasi KSI Intidana di MA.
Hasbi diduga menerima aliran dana Rp3 miliar atas pengawalannya pada perkara kasasi sebagaimana diinginkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Frederic Injai Berpeluang Perkuat PSS Saat Menjamu Barito Putera
- KDMP di DIY Bisa Dibangun Tanpa Tunggu SK Gubernur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanan
- Pemkot Jogja Terima Rp41,3 Miliar Dana Keistimewaan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Rabu 21 Januari 2026, Ini Lokasinya
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Rabu 21 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman 21 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



