Wisatawan ke DIY Tembus 4,28 Juta Perjalanan pada Juli 2026
BPS mencatat perjalanan wisnus tujuan DIY mencapai 4,28 juta pada Juli 2026, naik 21,68 persen dibandingkan Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023). Antara/Mentari Dwi Gayati
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempersilakan pemerintah daerah dapat membentuk Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) jika diperlukan.
Menurut Muhadjir, provinsi maupun kota/kabupaten yang sudah menerapkan PPDB dengan baik tidak perlu membentuk Satgas PPDB.
"Ya kalau dipandang perlu, kalau sudah adem ayem seperti DKI ngapain dibentuk satgas. Itu yang masih bermasalah aja yang bentuk satgas," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Muhadjir menilai pembentukan Satgas PPDB merupakan kewenangan tingkat pemerintah provinsi untuk PPDB SMA/SMK, sedangkan SD-SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab pemerataan kualitas pendidikan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Adapun pembentukan Satgas PPDB awalnya ditujukan untuk memitigasi kecurangan, termasuk manipulasi agar calon siswa dapat diterima di sekolah yang diinginkan di tengah penerapan PPDB jalur zonasi.
BACA JUGA: Kasus Sapi Mati Mendadak Kembali Ditemukan di Playen
Muhadjir menambahkan bahwa praktik kecurangan dalam jalur zonasi dilatarbelakangi persepsi masyarakat terkait sekolah favorit.
"Kalau masih ada daerah ada praktik-praktik kecurangan untuk memasukkan anaknya, pasti ada persepsi bahwa ini sekolah favorit dan ini sekolah bukan favorit," katanya.
Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.
Muhadjir mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya "kastanisasi" sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS mencatat perjalanan wisnus tujuan DIY mencapai 4,28 juta pada Juli 2026, naik 21,68 persen dibandingkan Juli 2025.
Inflasi Gunungkidul pada Agustus 2026 mencapai 0,28%, tertinggi di DIY. Harga daging ayam ras menjadi penyumbang terbesar.
Si Jodie memungkinkan dokumen pencatatan sipil di Jogja selesai sehari kerja. Cek syarat dan kanal resmi pengajuannya.
Sebanyak 512 santri terdampak keracunan MBG di Sidoarjo. BGN melakukan investigasi dan menyiapkan sanksi bagi SPPG.
DPRD Sleman mendorong kuota Beasiswa Patriot Transmigrasi bagi lulusan S1 untuk melanjutkan S2 sebelum mengabdi di wilayah 3T.
Hotspot Kalbar dan Kalteng kembali naik. Menhut Raja Juli Antoni menetapkan kedua provinsi sebagai prioritas penanganan karhutla.