Advertisement
Menko PMK: Jika Diperlukan, Pemda Silakan Bentuk Satgas PPDB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023). Antara - Mentari Dwi Gayati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempersilakan pemerintah daerah dapat membentuk Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) jika diperlukan.
Menurut Muhadjir, provinsi maupun kota/kabupaten yang sudah menerapkan PPDB dengan baik tidak perlu membentuk Satgas PPDB.
Advertisement
"Ya kalau dipandang perlu, kalau sudah adem ayem seperti DKI ngapain dibentuk satgas. Itu yang masih bermasalah aja yang bentuk satgas," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Muhadjir menilai pembentukan Satgas PPDB merupakan kewenangan tingkat pemerintah provinsi untuk PPDB SMA/SMK, sedangkan SD-SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab pemerataan kualitas pendidikan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Adapun pembentukan Satgas PPDB awalnya ditujukan untuk memitigasi kecurangan, termasuk manipulasi agar calon siswa dapat diterima di sekolah yang diinginkan di tengah penerapan PPDB jalur zonasi.
BACA JUGA: Kasus Sapi Mati Mendadak Kembali Ditemukan di Playen
Muhadjir menambahkan bahwa praktik kecurangan dalam jalur zonasi dilatarbelakangi persepsi masyarakat terkait sekolah favorit.
"Kalau masih ada daerah ada praktik-praktik kecurangan untuk memasukkan anaknya, pasti ada persepsi bahwa ini sekolah favorit dan ini sekolah bukan favorit," katanya.
Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.
Muhadjir mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya "kastanisasi" sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
2 Insiden Laut Terjadi Pantai Parangtritis, Pengunjung Diminta Waspada
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Strategi Khusus di Balik Penahanan Rumah Yaqut Cholil
- Telur Asin Rumahan Lagi Naik Daun, Ini Cara Mudah Bikinnya
- Rest Area Penuh Saat Arus Balik, Jalur Batang Disiapkan Opsi Tambahan
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Batasi Anggaran Baru Demi Jaga APBN
- Pemkab Bantul Belum Menerapkan WFA Usai Libur Lebaran
- Sejumlah Destinasi Favorit di Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Advertisement







