Advertisement

Bagaimana Kedudukan BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Pernita Hestin Untari
Kamis, 13 Juli 2023 - 09:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Bagaimana Kedudukan BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan? Berikut Penjelasannya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. - Bisnis / Wibi Pangestu Pratama

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Undang-undang (UU) Kesehatan menjadi sorotan setelah disahkan DPR RI, pada Selasa (11/7/2023). Salah satunya seluruh kata "BPJS Kesehatan" yang hilang dalam aturan yang telah direvisi tersebut.

Meskipun demikian, seluruh perusahaan diwajibkan untuk menjamin kesehatan pekerjanya. "Sebab, UU Kesehatan tidak merubah ketentuan yang masih berjalan terkait BPJS Kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena saat dihubungi JIBI, Rabu (12/7/2023). 

Advertisement

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Tawarkan Program Rehab, Tunggakan Iuran Bisa Dicicil

Diketahui, penyelenggaraan BPJS Kesehatan diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 15 disebutkan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. 

“UU SJSN dan UU BPJS masih berjalan seperti biasa, tidak berubah oleh UU Kesehatan ini jadi masih aman,” kata Melki.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron pun berpendapat yang sama. Dia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan masih diwajibkan dan diatur oleh UU, namun bukan UU Kesehatan. 

“Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bentuk gotong royong dan amanat UU tetap wajib dan diatur dalam UU atau peraturan perundangan yang lain [bukan UU Kesehatan],” katanya.

Kedudukan BPJS di Bawah Presiden 

Ali pun menegaskan kembali bahwa kedudukan BPJS Kesehatan masih di bawah Presiden. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diketahui bahwa BPJS secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sleman Tertibkan 1.001 Spanduk dan Reklame Ilegal Sepanjang 2025

Sleman Tertibkan 1.001 Spanduk dan Reklame Ilegal Sepanjang 2025

Sleman
| Minggu, 05 April 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Cable Car Baru di Tawangmangu Diserbu Wisatawan

Cable Car Baru di Tawangmangu Diserbu Wisatawan

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement