Advertisement
Viral PNS Part Time, Segini Jumlah Gajinya
ASN. - Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Isu terkait pemerintah akan menambah unsur baru di ASN yakni PNS part time ramai diperbincangkan dna viral di medsos. Namun pemerintah akan menyebut mereka sebagai PPPK part time, namun istilah PNS part time jadi yang sering diberbincangkan belakangan ini.
Rencana menghadirkan PNS part time tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Advertisement
BACA JUGA : Viral Kabar Bakal Ada Aturan PNS Part Time
Tujuan pembentukan unsur baru ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.
Dengan adanya PNS part time, maka beberapa instansi di Indonesia tidak perlu melakukan PHK massal kepada honorer yang telah mengabdi di instanti tersebut dalam jangka waktu tertentu. Meski demikian, mekanisme kerja PNS part time ini disebut akan sangat berbeda dengan tenaga honorer pada umumnya.
Jika sebelumnya tenaga honorer harus berada di kantor selama jam kerja, PNS part time hanya akan bekerja pada waktu yang telah disepakati saja. Hal ini membuat topik tentang berapa gaji PNS part time dipertanyakan. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan berapa besaran gaji PNS part time.
Namun jika gajinya merujuk pada honorer, maka pendapatan yang akan diterima PNS part time ini akan bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sebagai informasi, gaji honorer di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
Advertisement
Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Wakil Indonesia di Kejuaraan Bulu Tangkis Asia
- Ledakan Petasan di Pekalongan Tewaskan Remaja di Kebun Pisang
- Arus Balik Lebaran BBM Tetap Tersedia, Antrean Mulai Normal
- Peningkatan Arus Balik Lebaran di Bantul, Jalan Tetap Lancar
- FIFA Series Digelar di GBK, Indonesia Uji Kesiapan
- Satu Napi di Wonosari Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Lebaran
- Debut Pelatih Baru dan Kembalinya Bek di Skuad Garuda Jadi Sorotan
Advertisement
Advertisement







