Advertisement
Manajer Keuangan Poltracking Indonesia Diperiksa KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, (4/7/2023).
Advertisement
Selain itu KPK juga memeriksa beberapa saksi lain yakni dua anak Ben Bahat yakni Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Bella Brittani Bahat, serta Yanuar Yassin Anwar, Esty Novelina Karuniani dan Sartono. Para saksi tersebut diperiksa soal aset milik tersangka BSSB.
Untuk diketahui, pada Selasa (28/3/2023), KPK menahan dan menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Ary Egahni (AE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.
Modus dugaan korupsi itu adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: 2 Korban Meninggal Diduga Akibat Anthrax Muncul Sejak Mei, Status Suspek
Selain itu, Ben Brahim, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sedangkan, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI, juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.
Terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Ben Bahat juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk AE yang maju sebagai calon anggota DPR RI.
Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Platform MBG Watch Catat 146 Laporan, Mayoritas Kasus Keracunan
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Sinopsis Film Mengejar Restu yang Tayang di Bioskop 11 Desember 2025
- Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Ngawi, Muatan Hangus
- Sekjen FAM Datuk Noor Azman Ditangguhkan Imbas Kasus 7 Pemain Malaysia
- Nusron: Sertipikasi Tanah Wakaf Tanggung Jawab Bersama
- Dokter Kulit Sarankan Mandi 1-2 Kali Sehari Cukup di Cuaca Ekstrem
- 2 Pemain Sriwijaya Dikartu Merah, Persekat Menang Lewat Gol Eduard
- Starting XI Persib Bandung vs PSBS Biak: Hodak Pasang Skuad Inti
Advertisement
Advertisement