Advertisement
Terkait Cuitan Denny Indrayana, MK Bakal Laporkan ke Organisasi Advokat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) membantah politisi Partai Demokrat Denny Indrayana terkait bocoran soal putusan terkait dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). MK pun berencana untuk melaporkan mantan Wakil Menkumham era SBY ke organisasi advokat.
Pada konferensi pers usai sidang putusan hari ini, Kamis (15/6/2023), MK membantah cuitan Denny pada 28 Mei 2023 yang mengeklaim Majelis Hakim Konstitusi bakal menyetujui sistem Pemilu proporsional tertutup.
Advertisement
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pada hari Denny mengeklaim adanya informasi "A1" tersebut, para hakim konstitusi belum menyatakan sikap. Hal tersebut lantaran pihak-pihak yang berperkara baru menyerahkan kesimpulannya kepada MK pada batas akhir 31 Mei 2023.
BACA JUGA: Tok! MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Terbuka!
"Artinya apa? Sampai 31 Mei itu belum ada posisi hakim dan RPH untuk membahas perkara ini. Jadi belum ada sama sekali? Kapan kami mulai membahas itu? Tanggal 31 Mei, berkas lengkap dikirim ke hakim," jelas Saldi Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, hakim baru membaca simpulan dari pihak-pihak tersebut lalu baru menyusun legal opinion atau LO. Saldi menyebut hanya delapan hakim yang hadir dalam pembahasan, lantaran satu hakim yakni Manahan Sitompul sedang berhalangan.
Pembahasan antara hakim konstitusi baru dimulai pada 5 Juni 2023. Kemudian, pembahasan secara intens antara internal delapan hakim konstitusi baru bergulir pada 7 Juni 2023 atau sekitar satu pekan lalu.
Hal tersebut berbeda dengan klaim Denny sebelumnya yang sempat menyatakan bahwa dari komposisi sembilan hakim, enam menyetujui sistem Pemilu tertutup sedangkan tiga lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Tanggal 7 Juni baru itulah diputuskan posisi maisng-masing hakim dan ketika dilakukan RPH pada 7 Juni, sidang RPH hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi," tegas Saldi.
Oleh karena itu, Saldi menyatakan bahwa cuitan Denny tidak benar. Dia mengaku bahwa baru akan merespons cuitan mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu usai pembacaan amar putusan hari ini.
Mengenai tindak lanjutnya, dia mengatakan bahwa lembaganya akan mengambil sikap dengan di antaranya membuat laporan ke organisasi advokat tempat Denny bernaung.
"Kita akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat dia berada. Jadi itu sedang disiapkan mungkin akan dilaporkan biar organisasi advokat menilai apa yang dilakukan Denny itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ucapnya.
Kendati bakal melaporkan Denny ke organisasi advokat, MK memutuskan untuk tidak melaporkannya ke pihak kepolisian. Beberapa alasan di antaranya yakni sudah ada laporan yang masuk ke kepolisian terkait dengan dugaan kebocoran informasi.
"MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja, toh kami mendengar sudah ada juga yang melaporkan terkait itu. Kalau suatu waktu kami diperlukan [untuk memberikan keterangan], kami akan bersikap kooperatif," tutup Saldi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement