Advertisement
Bentoel Minta RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika Ditinjau Ulang
Emiten produsen rokok PT Bentoel Internasional Investama Tbk(RMBA) berharap Pemerintah meninjau kembali RUU Kesehatan yang setarakan tembakau dengan narkotika. - Bentoel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Produsen rokok PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) meminta pemerintah meninjau kembali draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang mengelompokkan hasil tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif.
Pasal 154 ayat 3 RUU Kesehatan berbunyi, zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Advertisement
Presiden Direktur Wiliam Lumentut menuturkan dalam hal ini emiten berkode RMBA ini menuntut pemerintah untuk meninjau kembali pasal 154 tersebut.
Hal ini dikarenakan menurutnya tembakau tidak dapat disamakan dengan narkotika yang notabene merupakan produk ilegal dan tidak dapat dipergunakan secara bebas.
“Pemasukan pasal-pasal yang terkait tembakau dalam RUU Kesehatan perlu ditinjau ulang, termasuk pasal yang mengklasifikasikan produk tembakau ke dalam satu kategori dengan narkotika dan psikotropika yang jelas-jelas merupakan produk ilegal,” tuturnya dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Cegah Bentrokan Susulan PSHT-Brajamusti, Polres Kulonprogo Siagakan Ratusan Personel
Bentoel International Investasma adalah produsen rokok dengan merek dagang Dunhill dan Lucky Strike yang juga merupakan anggota British American Tobacco (BAT) Group, produsen rokok terbesar kedua di dunia yang didirikan lebih dari satu abad yang lalu, tepatnya pada 1902.
Pada 2022, Bentoel telah mengekspor produknya ke 21 negara, di antaranya negara-negara di Asia dan di Oceania seperti Australia dan menyumbang Rp2,3 triliun dari total 218,8,62 triliun penerimaan cukai hasil tembakau terhadap APBN 2022.
Sebelumnya dalam catatan Bisnis pada Kamis (11/5/2023), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyarankan juga agar Rancangan Undang-Undang Kesehatan pasal 154 ayat 3 dipertimbangkan kembali.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan pihaknya sudah menolak RUU tersebut, juga sudah mengirim surat penolakan.
“Kami keberatan itu [Pasal 154 RUU Kesehatan], kami sudah kirim surat,” kata Agus saat ditemui di kantor Kemenperin pada Rabu (10/5/2023).
Senada dengan Agus, Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menyebutkan pihaknya telah melakukan koordinasi untuk mempertimbangkan kembali pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika dalam RUU tersebut.
Menurutnya, pengelompokan tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman publik dan menganggap hasil tembakau ataupun tembakau setara dengan narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pameran Teh Nasional Digelar di JEC Bantul, Dorong Nilai Tambah Produk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Digitalisasi Jadi Strategi Pemkab Kejar Target PAD 2026 Rp753,3 Miliar
- 10 Berita Terpopuler Pagi Ini di Harianjogja.com, Jumat 27 Maret 2026
- Pakai VR, Mahasiswa UNY Temukan Cara Gen Z Bertemu Diri Sendiri
- Arus Balik Masih Bergulir Penumpang KA dari Jogja Tembus 64.567
- Cuaca DIY Jumat 27 Maret Hujan Ringan hingga Petir di Sejumlah Wilayah
- Cara Baru Akses Bansos di Sleman, Warga Bisa Daftar Sendiri
- Kasus Dokter Meninggal Picu Penelusuran Campak di Cianjur
Advertisement
Advertisement







