Advertisement
Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Sebut Siap Melawan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era SBY, Denny Indrayana angkat bicara usai dipolisikan dengan tuduhan pembuat keonaran hingga pembocoran rahasia negara terkait putusan Makhamah Konstitusi tentang sistem pemilu.
Denny mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat.
Advertisement
"Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan.,” kata Denny dalam keteranganya, Senin (5/6/2023)
Denny juga mengaku siap melayangkan pembelaan jika ada kriminalisasi dalam kasusnya. Ahli hukum tata negara ini juga menyayangkan narasinya tentang sistem pemilu malah dibalas dengan pelaporan ke polisi, bukan narasi juga.
Lalu, tentang cuitannya di media sosial terkait bocoran putusan MK tentang sistem pemilu. Denny berdalih bahwa apa yang dirinya lakukan sebagai upaya untuk mengontrol putusan MK sebelum dibacakan.
“Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika,” ucapnya.
BACA JUGA: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Pencalonan Anies Baswedan
Seperti yang diketahui, Denny Indrayana dilaporkan seseorang ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Diketahui, pelapor tersebut berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu (31/5/2023).
Dia juga memerinci bahwa terdapat dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
Alhasil, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tindak Pidana yakni ujaran kebencian (sara), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
Advertisement

Wakil Bupati Sleman Tekankan Kerja Kolaboratif untuk Tekan Stunting
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Begini Ciri dari Terduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk
- Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan
- TNI AD Dikerahkan untuk Evakuasi Korban Banjir di Bali
- Mantan Presiden Brasil Bolsonaro Dijatuhi Pidana Lebih dari 27 tahun
- Kabar Berkembang, Hari Ini, Presiden Prabowo Umumkan Menteri dan Wamen Baru
- Delapan Rumah Hancur, Tujuh Orang Terluka akibat Ledakan Pamulang Tangsel
- KPK Dalami Modus Calon Haji Khusus Diberi Waktu Pelunasan 5 Hari Kerja
Advertisement
Advertisement