Advertisement
MA Perberat Hukuman Pembobol Bank Jateng dari 12 Tahun Jadi 15 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap bos PT Garuda Technology Bambang Supriyadi dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Bambang adalah terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng senilai Rp174 miliar.
BACA JUGA: Manfaatkan Sistem Eror, Pelaku Bobol Bank Jateng
Advertisement
Putusan kasasi Bambang dibacakan pada tanggal 12 Mei 2023 lalu. Dalam putusan terhadap Majelis Hakim menolak permohonan dengan melakukan perbaikan hukuman pidana.
"Tolak perbaikan, perbaikan pidana 15 tahun penjara," tulis laman resmi MA dikutip, Minggu (4/6/2023).
Selain hukuman badan, majelis hakim agung juga menambah hukuman denda yang harus dibayarkan terdakwa Bambang Supriyadi dari Rp500 juta menjadi Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Namun demikian, dalam hal uang pengganti, nilai yang harus dibayarkan Bambang dikorting dari Rp174,4 miliar di tingkat banding menjadi Rp172,8 miliar. Uang pengganti tersebut kemudian dikompensasikan dengan uang hak tagih senilai Rp10,89 miliar.
Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Rp161,9 miliar subsidair 12 tahun penjara.
Adapun dalam kasus ini, Bambang Supriyadi telah terbukti melakukan korupsi selama kurun waktu 2017-2018 dengan eks petinggi Bank Jateng Bina Mardjani. Kasus korupsi itu dimulai dengan mengajukan dan menerima fasilitas kredit proyek fiktif dari Bank Jateng senilai Rp200 miliar.
Modusnya seolah-olah sebagai sub kontraktor pada pengadaan komputer dan laptop di PT INTI (Persero) pada pengadaan peralatan materiil khusus pendeteksi jaringan elektronik di Polda Banten.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rawan Kecelakaan, Jembatan di Sendangrejo Akan Diperlebar
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Parlinka Project Amikom Edukasi Pola Asuh Positif Orang Tua Remaja
- Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian
- Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
- ADD Gunungkidul 2026 Tetap Rp123 Miliar Meski TKD Dipangkas
- BRI Salurkan 637 Ambulans Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
- MU Ditahan Leeds 1-1, Dua Laga Beruntun Setan Merah Imbang
- Tiga Kartu Merah Warnai Kemenangan Napoli atas Lazio
Advertisement
Advertisement



