Advertisement
MA Perberat Hukuman Pembobol Bank Jateng dari 12 Tahun Jadi 15 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap bos PT Garuda Technology Bambang Supriyadi dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Bambang adalah terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng senilai Rp174 miliar.
BACA JUGA: Manfaatkan Sistem Eror, Pelaku Bobol Bank Jateng
Advertisement
Putusan kasasi Bambang dibacakan pada tanggal 12 Mei 2023 lalu. Dalam putusan terhadap Majelis Hakim menolak permohonan dengan melakukan perbaikan hukuman pidana.
"Tolak perbaikan, perbaikan pidana 15 tahun penjara," tulis laman resmi MA dikutip, Minggu (4/6/2023).
Selain hukuman badan, majelis hakim agung juga menambah hukuman denda yang harus dibayarkan terdakwa Bambang Supriyadi dari Rp500 juta menjadi Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Namun demikian, dalam hal uang pengganti, nilai yang harus dibayarkan Bambang dikorting dari Rp174,4 miliar di tingkat banding menjadi Rp172,8 miliar. Uang pengganti tersebut kemudian dikompensasikan dengan uang hak tagih senilai Rp10,89 miliar.
Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Rp161,9 miliar subsidair 12 tahun penjara.
Adapun dalam kasus ini, Bambang Supriyadi telah terbukti melakukan korupsi selama kurun waktu 2017-2018 dengan eks petinggi Bank Jateng Bina Mardjani. Kasus korupsi itu dimulai dengan mengajukan dan menerima fasilitas kredit proyek fiktif dari Bank Jateng senilai Rp200 miliar.
Modusnya seolah-olah sebagai sub kontraktor pada pengadaan komputer dan laptop di PT INTI (Persero) pada pengadaan peralatan materiil khusus pendeteksi jaringan elektronik di Polda Banten.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








