Advertisement
Kejagung Siap Jika Johnny G Plate Ajukan PraPeradilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai praperadilan yang akan dilayangkan NasDem terkait status tersangka yang disematkan kepada Johnny G Plate dalam kasus BTS Kominfo.
BACA JUGA: Profil Johnny G Plate, Tersangka Korupsi BTS
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi jika pihak dari Johnny mengajukan praperadilan.
“Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Dikatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak dari tersangka yang dijamin oleh undang-yndang (UU). Oleh karena itu Kejagung tidak bisa menghalangi dan pihaknya siap kapan saja melawan praperadilan tersebut.
“Yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap dua dan siap digelar di pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johhn G Plate dalam kasus BTS Kominfo.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan untuk menjadi justice collaborator, namun mengambil langkah praperadilan.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy kepada wartawan.
Sepertidiketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

4 Wisatawan Tepergok Masuk Zona Larangan Bukit Kukusan Merapi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Selidiki Penyebab Keracunan MBG di SMAN 1 Jogja
- Polisi Tangkap Seorang Kakek Cabuli Cucu Tiri di Boyolali
- Hasil Babak Pertama, Persita vs PSIM 1-0: Eber Bessa Pecah Kebuntuan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Tagihan Listrik PJU Sleman Tembus Rp3 Miliar per Bulan
- Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Terapkan SPIP Secara Kolaboratif
- Preview PSBS Biak vs Persib Bandung, Live Pukul 19.00 WIB
Advertisement
Advertisement