Advertisement

Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap Segera Disidang

Newswire
Rabu, 24 Mei 2023 - 20:27 WIB
Maya Herawati
Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap Segera Disidang Mario Dandy Satriyo. (Twitter Simpangan2024)rn

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Berkas perkara Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, telah lengkap atau P21. Kejaksaan menyatakan dengan lengkapnya berkas perkara itu persidangan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 17, tersebut bisa segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari ini [kemarin] Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Danang menegaskan tidak ada penanganan perkara yang dilakukan secara bolak-balik lantaran P18 dan P19 hanya diterbitkan sekali sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA: Pencalonan Ganda Aldi Taher, KPU Minta Klarifikasi PBB dan Perindo

Ditegaskan waktu proses penyidikan, yakni mulai Selasa (2/5/2023) hingga Rabu (24/5/2023) dengan dinyatakan berkas kasus Mario Dandy telah lengkap atau penerbitan P21 sehingga menghabiskan waktu dua bulan 22 hari.

"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua sehingga total 28 hari," katanya.

Adapun dalam berkas perkara tercatat 17 saksi dalam kasus Mario Dandy yang sudah diperiksa, termasuk ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dan ayah David Ozora, Jonathan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Akhir Pekan Ini, PHRI Bantul Targetkan Okupansi Hotel Tembus 70%

Bantul
| Selasa, 30 Mei 2023, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?

Wisata
| Senin, 29 Mei 2023, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement