Advertisement
Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap Segera Disidang
Mario Dandy Satriyo. (Twitter Simpangan2024)rn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berkas perkara Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, telah lengkap atau P21. Kejaksaan menyatakan dengan lengkapnya berkas perkara itu persidangan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 17, tersebut bisa segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari ini [kemarin] Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Advertisement
Danang menegaskan tidak ada penanganan perkara yang dilakukan secara bolak-balik lantaran P18 dan P19 hanya diterbitkan sekali sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
BACA JUGA: Pencalonan Ganda Aldi Taher, KPU Minta Klarifikasi PBB dan Perindo
Ditegaskan waktu proses penyidikan, yakni mulai Selasa (2/5/2023) hingga Rabu (24/5/2023) dengan dinyatakan berkas kasus Mario Dandy telah lengkap atau penerbitan P21 sehingga menghabiskan waktu dua bulan 22 hari.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua sehingga total 28 hari," katanya.
Adapun dalam berkas perkara tercatat 17 saksi dalam kasus Mario Dandy yang sudah diperiksa, termasuk ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dan ayah David Ozora, Jonathan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siap-Siap Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Gunungkidul Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Hujan Ringan
- Ledakan Mobil Dekat Benteng Merah Delhi Tewaskan 10 Orang
- 109 Kios Baru Akan Dibangun di Kawasan Pantai Sepanjang
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 11 November 2025
- Apple dan Google Kolaborasi Integrasikan Gemini ke Siri
- Industri Makanan Sumbang Investasi Besar di Sleman
- Jalur Trans Jogja Terbaru ke Malioboro, Tugu, dan Prambanan
Advertisement
Advertisement




