KPK Sebut Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Bisa Bertambah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Jumlah tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan lebih dari satu orang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan komentar mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut kemarin.
Advertisement
Adapun penyidik menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial 2020-2021. Kabar penggeledahan tersebut dibenarkan oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Tengok Kompleks Rumah Rafael Alun yang Katanya Digeledah KPK
"Benar, ada kegiatan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Dalam kasus ini KPK telah mengungkap satu identitas tersangka dari kasus tersebut yakni mantan Dirut PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo. Dia mengatakan bahwa ada lebih dari satu pihak yang ditetapkan tersangka.
Kendati tak menyebut namanya secara langsung, secara terpisah Ali mengonfirmasi bahwa satu nama tersangka yang sudah ditetapkan merupakan nama yang sudah berseliweran di pemberitaan media sebelumnya.
Kuncoro juga sebelumnya telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kalau kemudian teman-teman membaca pemberitaan ada satu nama yang sudah beredar bahwa dia tersangka, kami konfirmasi itu betul. Satu di antaranya," terang Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Untuk diketahui, KPK telah mengajukan enam orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satunya dikonfirmasi yakni mantan Direktur Utama PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo.
BACA JUGA: Johnny Plate Terjerat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Ini Rincian Proyeknya
Pengajuan cegah tersebut untuk enam bulan ke depan dari Februari 2023 hingga Juli 2023, dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan. Hal tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang dicekal bisa memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2023).
Sebelumnya, KPK menduga kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Angka pasti kerugian sebab pidana itu masih akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun tim auditor internal KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Puncak Dies Natalis Ke-69 Sanata Dharma: Menguatkan Komitmen Bersama Merawat Semesta
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Kemenpar Bukukan Potensi Nilai Devisa Rp25,4 Triliun Sepanjang Pemasaran 2024
- Jasamarga Nusantara Tollroad Catat Peningkatan Signifikan Pengguna Tol Jelang Hari Raya Natal
- Gunung Kerinci Berpotensi Erupsi Mendadak
- ASDP Operasikan 24 Unit Kapal Penyeberangan Merak
- Kronologi Ojol Selamat dari Aksi Begal Bersajam
- KPK Periksa Sekda Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
- MA Tolak Kasasi Sritex, Begini Respons Wamenaker
Advertisement
Advertisement