Advertisement

Pemerintah Pusat Ikut Tangani Perbaikan 10 Ruas Jalan Daerah di Riau

Muhammad Ridwan
Rabu, 24 Mei 2023 - 04:37 WIB
Jumali
Pemerintah Pusat Ikut Tangani Perbaikan 10 Ruas Jalan Daerah di Riau Pohon pisang ditanam di jalan berlubang di Desa Karangsari, Kecamatan Semin. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah pusat akan ikut menangani perbaikan 10 ruas jalan daerah di Provinsi Riau yang dalam kondisi rusak berat.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Helson Siagian mengatakan, pemerintah sedang mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan

Pada rapat koordinasi percepatan penanganan jalan daerah di Provinsi Riau, Selasa (23/5/2023), Helson meminta pemerintah daerah memastikan pemenuhan readiness criteria, seperti dokumen perencanaan dan dukungan perizinan agar perbaikan jalan dapat segera dimulai.

“Sejauh ini sudah ada 10 ruas jalan daerah di Provinsi Riau yang telah memenuhi persyaratan untuk segera ditangani oleh Kementerian PUPR,” tutur Helson melalui siaran pers Selasa (23/5/2023).

Helson menjelaskan, andil pemerintah pusat dalam menangani perbaikan jalan di Riau merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres No.3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32,7 triliun secara bertahap pada Tahun Anggaran 2023-2024 untuk menangani perbaikan jalan di berbagai wilayah.

Helson menjelaskan, pelaksanaan Inpres No.3/2023 akan difokuskan pada penanganan ruas jalan yang menghubungkan sentra-sentra ekonomi dan kawasan produksi rakyat, baik yang terkait dengan industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, maupun sektor-sektor produktif lainnya.

“Inpres ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kemantapan kondisi jalan milik daerah dan yang perlu dicatat, bahwa penanganan jalan daerah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement