Pemerintah Pusat Ikut Tangani Perbaikan 10 Ruas Jalan Daerah di Riau

Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan Rabu, 24 Mei 2023 04:37 WIB
Pemerintah Pusat Ikut Tangani Perbaikan 10 Ruas Jalan Daerah di Riau

Pohon pisang ditanam di jalan berlubang di Desa Karangsari, Kecamatan Semin./Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah pusat akan ikut menangani perbaikan 10 ruas jalan daerah di Provinsi Riau yang dalam kondisi rusak berat.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Helson Siagian mengatakan, pemerintah sedang mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan

Pada rapat koordinasi percepatan penanganan jalan daerah di Provinsi Riau, Selasa (23/5/2023), Helson meminta pemerintah daerah memastikan pemenuhan readiness criteria, seperti dokumen perencanaan dan dukungan perizinan agar perbaikan jalan dapat segera dimulai.

“Sejauh ini sudah ada 10 ruas jalan daerah di Provinsi Riau yang telah memenuhi persyaratan untuk segera ditangani oleh Kementerian PUPR,” tutur Helson melalui siaran pers Selasa (23/5/2023).

Helson menjelaskan, andil pemerintah pusat dalam menangani perbaikan jalan di Riau merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres No.3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32,7 triliun secara bertahap pada Tahun Anggaran 2023-2024 untuk menangani perbaikan jalan di berbagai wilayah.

Helson menjelaskan, pelaksanaan Inpres No.3/2023 akan difokuskan pada penanganan ruas jalan yang menghubungkan sentra-sentra ekonomi dan kawasan produksi rakyat, baik yang terkait dengan industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, maupun sektor-sektor produktif lainnya.

“Inpres ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kemantapan kondisi jalan milik daerah dan yang perlu dicatat, bahwa penanganan jalan daerah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online