Jaga Ketersediaan Bahan Pokok dan Kestabilan Harga Hingga 2024, Ini Strategi Kemendag
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan kebijakan untuk menstabilkan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok dalam negeri. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahun ke depan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan mengatakan pemerintah berupaya melakukan beberapa strategi meliputi 3 hal. "Penguatan logistik nasional, pemanfaatan teknologi digital, serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen,” kata Kasan lewat siaran pers, dikutip Kamis (18/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Kenaikan Harga Bahan Pokok di Jogja sekitar 5%, KPPU DIY: Masih Wajar
Pemerintah, sambungnya, terus memantau harga dan stok bahan pokok (bapok) secara rutin di lapangan dengan memastikan distribusi di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) berjalan dengan baik.
Kemudian, melaksanakan manajemen importasi yang tepat waktu dan tepat jumlah agar tidak mengganggu produksi di dalam negeri. “Selain itu, berkoordinasi terkait pengendalian inflasi, serta melaksanakan pasar murah selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN),” ujarnya.
Sementara untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kasan mengatakan pemerintah akan terus mendorong kemitraan dengan ritel modern, lokapasar (marketplace), dan lembaga pembiayaan.
BACA JUGA: Update Harga Pangan di Gunungkidul: Cabai Anjlok!
Dia mengungkapkan sejumlah isu yang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjaga kestabilan dan ketersediaan harga bapok di dalam negeri.
Di antaranya, ancaman resesi dan stagflasi, inflasi serta potensi krisis pangan dan energi, serta meningkatnya pembatasan perdagangan dan trade remedies di berbagai negara untuk menghadapi ancaman krisis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Advertisement