PPATK Digandeng untuk Penyelidikan Transaksi Pelaku Utama Kasus Perdagangan Manusia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) digandeng Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri guna mengejar aktor intelektual dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan manusia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui transaksi para tersangka untuk melacak siapa dalang di balik kasus ini.
Advertisement
"Kami terus mengembangkan kasus perdagangan manusia ini dengan bekerjasama dengan PPATK, untuk mengetahui aliran transaski keuangan milik tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini, dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuliskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," kata Djuhandani di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani menyebut pihaknya akan mengajak Kementerian Luar Negeri maupun Kemenkominfo untuk membongkar seluk beluk kasus tersebut.
Div Hubinter Polri dan Kementerian Luar Negeri akan membantu guna membongkar terkait jaringan yang berada di luar negeri. Lalu, lDittipidsiber Bareskrim Polri dan Kemenkominfo akan melakukan patroli siber, serta pemblokiran akun yang digunakan dalam perekrutan korban TPPO.
BACA JUGA: 180 Korban Mafia Tanah Kas Desa Dirugikan Hingga Ratusan Miliar
"Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur melalui perekrut yang menjanjikan pekerjaan mudah dan dengan gaji tinggi," ucapnya
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tetapkan dan menangkap dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan pada kemarin, Selasa (9/5/2023) pada malam hari.
“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Djuhandani menyebut bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku perdagangan manusia dilakukan pada kemarin malam pada pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar no. 2107, Kota Harapan Indah, Bekasi. Penetapan tersangka dan pengangkapan terhadap keduanya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 02 Mei 2023. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 08 Mei 2023. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
Advertisement

Wayang Jogja Night Carnival Gabungkan Antara Tokoh dan Lakon Pewayangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cak Imin Berkomentar soal Proses Hukum KPK pada Menteri Pertanian
- PDIP Bakal Membahas Pemenangan Pilpres di Hari Terakhir Rakernas
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Pengumuman Nama Cawapres yang Diputuskan dalam Rakernas PDIP Diserahkan kepada Megawati
- Setahun Tragedi Kanjuruhan, Duka Seorang Ibu yang Tak Lagi Berharap pada Keadilan
- Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Karya Biografi Jokowi Karya Dirut PLN Diterbitkan di Korea
- RSUD Garut Terbakar, Layanan Cuci Darah Sementara Dipindah ke RS Lain
Advertisement
Advertisement