Advertisement
PPATK Digandeng untuk Penyelidikan Transaksi Pelaku Utama Kasus Perdagangan Manusia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) digandeng Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri guna mengejar aktor intelektual dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan manusia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui transaksi para tersangka untuk melacak siapa dalang di balik kasus ini.
Advertisement
"Kami terus mengembangkan kasus perdagangan manusia ini dengan bekerjasama dengan PPATK, untuk mengetahui aliran transaski keuangan milik tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini, dan pihak-pihak yang terlibat dalam memuliskan pengiriman pekerja migran secara ilegal," kata Djuhandani di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani menyebut pihaknya akan mengajak Kementerian Luar Negeri maupun Kemenkominfo untuk membongkar seluk beluk kasus tersebut.
Div Hubinter Polri dan Kementerian Luar Negeri akan membantu guna membongkar terkait jaringan yang berada di luar negeri. Lalu, lDittipidsiber Bareskrim Polri dan Kemenkominfo akan melakukan patroli siber, serta pemblokiran akun yang digunakan dalam perekrutan korban TPPO.
BACA JUGA: 180 Korban Mafia Tanah Kas Desa Dirugikan Hingga Ratusan Miliar
"Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur melalui perekrut yang menjanjikan pekerjaan mudah dan dengan gaji tinggi," ucapnya
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tetapkan dan menangkap dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan pada kemarin, Selasa (9/5/2023) pada malam hari.
“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Djuhandani menyebut bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku perdagangan manusia dilakukan pada kemarin malam pada pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar no. 2107, Kota Harapan Indah, Bekasi. Penetapan tersangka dan pengangkapan terhadap keduanya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 02 Mei 2023. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 08 Mei 2023. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement