Advertisement
Uang Perjalanan Dinas PNS Diubah Jumlahnya, Ini Rincian untuk DI Yogyakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Aturan baru terkait uang harian perjalanan dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS) diubah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini menetapkan batas tertinggi atau estimasi dari standar biaya masukan untuk Tahun Anggaran 2024.
Advertisement
Fungsinya sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis PMK No. 49/2023 yang dikutip, Jumat (12/5/2023).
Adapun, aturan ini ditetapkan pada 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023. Terkait dengan uang harian perjalanan dinas dalam negeri, Sri Mulyani menetapkan besarannya berdasarkan provinsi.
Uang perjalanan dinas tertinggi ditetapkan untuk Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, yaitu sebesar Rp580.000 untuk dinas luar kota, Rp230.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp170.000 untuk uang diklat.
Sementara itu, uang perjalanan dinas yang terendah, yaitu di Aceh dan Kalimantan Tengah, sebesar Rp360.000 untuk dinas ke luar kota, Rp140.000 untuk dinas di dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp110.000 untuk uang diklat.
BACA JUGA: Sidang Etik Sekretaris MA, KY Menunggu Penetapan Tersangka dari KPK
Lebih lanjut, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara ditetapkan sebesar Rp250.000 untuk dinas luar kota, sementara untuk pejabat eselon I sebesar Rp200.000 dan pejabat eselon II sebesar Rp150.000.
Untuk uang representasi dinas dalam kota lebih dari 8 jam, ditetapkan untuk pejabat negara sebesar Rp125.000, pejabat eselon I sebesar Rp100.000, dan pejabat eselon II sebesar 75.000.
Sedangkan untuk DI Yogyakarta berikut ini rinciannya, lengkapnya bisa ditengok di laman Kementerian Keuangan:
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Satpam, dan Pengemudi
Rp2.425.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti
Rp2.205.000
Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Luar Kota
Rp420.000
Dalam Kota Lebih dari 8 Jam
Rp170.000
Diklat
Rp130.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement