Advertisement

Uang Perjalanan Dinas PNS Diubah Jumlahnya, Ini Rincian untuk DI Yogyakarta

Maria Elena/Maya Herawati
Jum'at, 12 Mei 2023 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Uang Perjalanan Dinas PNS Diubah Jumlahnya, Ini Rincian untuk DI Yogyakarta Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Aturan baru terkait uang harian perjalanan dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS) diubah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini menetapkan batas tertinggi atau estimasi dari standar biaya masukan untuk Tahun Anggaran 2024.

Advertisement

Fungsinya sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis PMK No. 49/2023 yang dikutip, Jumat (12/5/2023).

Adapun, aturan ini ditetapkan pada 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023. Terkait dengan uang harian perjalanan dinas dalam negeri, Sri Mulyani menetapkan besarannya berdasarkan provinsi.

Uang perjalanan dinas tertinggi ditetapkan untuk Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, yaitu sebesar Rp580.000 untuk dinas luar kota, Rp230.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp170.000 untuk uang diklat.

Sementara itu, uang perjalanan dinas yang terendah, yaitu di Aceh dan Kalimantan Tengah, sebesar Rp360.000 untuk dinas ke luar kota, Rp140.000 untuk dinas di dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp110.000 untuk uang diklat.

BACA JUGA: Sidang Etik Sekretaris MA, KY Menunggu Penetapan Tersangka dari KPK

Lebih lanjut, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara ditetapkan sebesar Rp250.000 untuk dinas luar kota, sementara untuk pejabat eselon I sebesar Rp200.000 dan pejabat eselon II sebesar Rp150.000.

Untuk uang representasi dinas dalam kota lebih dari 8 jam, ditetapkan untuk pejabat negara sebesar Rp125.000, pejabat eselon I sebesar Rp100.000, dan pejabat eselon II sebesar 75.000.

Sedangkan untuk DI Yogyakarta berikut ini rinciannya, lengkapnya bisa ditengok di laman Kementerian Keuangan: 

Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Satpam, dan Pengemudi
Rp2.425.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti
Rp2.205.000

Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Luar Kota
Rp420.000

Dalam Kota Lebih dari 8 Jam
Rp170.000

Diklat
Rp130.000

(Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Didukung Danais, Watu Gendong Ramai Dikunjungi Wisatawan

Jogja
| Kamis, 03 Oktober 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement