Advertisement
Ini Motif Oknum Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap motivasi dari peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait komentarnya kepada warga Muhammadiyah dengan nada ancaman.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa unggahan komentar tersebut berawal dari diskusi antara APH dan salah satu peniliti BRIN Thomas Djalaludin.
Advertisement
“Kemudian motivasinya, tadi kami sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini pak Thomas sering berdiskusi terkait dengan asal mula pernyataan APH,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023),” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023)
Vivid menyebut bahwa diskusi tersebut terus berulang dan terdapat tanya jawab didalam unggahan tersebut. Akibat diskusi yang tidak kunjung selesai, APH merasa lelah dan emosi, sehingga keluarlah kata kata yang mengarah kepada ancaman dan pelanggaran SARA tersebut.
“APH menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut,” ucap Vivid.
Seperti yang diketahui, Polri menetapkan tersangka peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait ucapannya kepada Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan setelah ditetapkan tersangka, APH akan ditahan di Rutan Bareskrim sejak hari ini.
“Jadi terhdap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” kata Adi Vivid, di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Untuk pasal sendiri, pihak Bareskrim menjerat APH dengan pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dia juga dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
Advertisement
Libur Natal, Polres Bantul Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Mentan Klaim Tak Ada Lagi Petani Keluhkan Distribusi Pupuk
- 9,5 Ton Pupuk Bersubsidi Mulai Disalurkan Awal Januari 2024
- Jepang Kasih Pinjaman ke Indonesia Rp3,98 Triliun untuk Pengembangan Pelabuhan Ikan hingga Penanggulangan Risiko Gunung Berapi
- KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri Seusai Ditetapkan Tersangka Suap
- Mabes Polri Sebut 45 WNA Malaysia Jadi Korban Pemerasan di Konser DWP 2024, Pelaku Aparat dari Polres hingga Polda Metro Jaya
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang, Volume Kendaraan Meningkat
- KKP: PNBP Sektor Perikanan Capai Rp966 Miliar hingga 20 Desember 2024
Advertisement
Advertisement