Advertisement
Ini Motif Oknum Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah di Medsos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap motivasi dari peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait komentarnya kepada warga Muhammadiyah dengan nada ancaman.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa unggahan komentar tersebut berawal dari diskusi antara APH dan salah satu peniliti BRIN Thomas Djalaludin.
Advertisement
“Kemudian motivasinya, tadi kami sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini pak Thomas sering berdiskusi terkait dengan asal mula pernyataan APH,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023),” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023)
Vivid menyebut bahwa diskusi tersebut terus berulang dan terdapat tanya jawab didalam unggahan tersebut. Akibat diskusi yang tidak kunjung selesai, APH merasa lelah dan emosi, sehingga keluarlah kata kata yang mengarah kepada ancaman dan pelanggaran SARA tersebut.
“APH menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut,” ucap Vivid.
Seperti yang diketahui, Polri menetapkan tersangka peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait ucapannya kepada Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan setelah ditetapkan tersangka, APH akan ditahan di Rutan Bareskrim sejak hari ini.
“Jadi terhdap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” kata Adi Vivid, di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Untuk pasal sendiri, pihak Bareskrim menjerat APH dengan pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dia juga dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pengumuman! Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini untuk Wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 2 Juli
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement