Advertisement
Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Ajukan Kasasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan mengajukan permohonan hukum kasasi atas putusan banding terhadap Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto yang menyebut pihak dari Kejaksaan mendatangi PN Jaksel pada Jumat (28/4/2023) untuk melayangkan kasasi.
“Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP PN Jaksel terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal,” kata Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan
Permohonan kasasi ini baru dilayangkan oleh pihak Kejaksaan untuk putusan banding Ferdy Sambo Cs. Djuyamto menyebut dari pihak terdakwa atau Ferdy Sambo Cs belum ada yang melayangkan kasasi terkait dengan putusan banding yang mereka terima. “Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk menguatkan putusan PN Jaksel terkait putusan terhadap Ferdy Sambo Cs.
Hasilnya, Sambo masih tetep akan dihukum mati, sang istri Putri Candrawathi masih dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dihukum dengan 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement