Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Ajukan Kasasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan mengajukan permohonan hukum kasasi atas putusan banding terhadap Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto yang menyebut pihak dari Kejaksaan mendatangi PN Jaksel pada Jumat (28/4/2023) untuk melayangkan kasasi.
“Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP PN Jaksel terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal,” kata Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan
Permohonan kasasi ini baru dilayangkan oleh pihak Kejaksaan untuk putusan banding Ferdy Sambo Cs. Djuyamto menyebut dari pihak terdakwa atau Ferdy Sambo Cs belum ada yang melayangkan kasasi terkait dengan putusan banding yang mereka terima. “Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk menguatkan putusan PN Jaksel terkait putusan terhadap Ferdy Sambo Cs.
Hasilnya, Sambo masih tetep akan dihukum mati, sang istri Putri Candrawathi masih dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dihukum dengan 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
- Bambang Pacul Enggan Komentari Hasil Hitung Cepat Pilkada Jateng: Cuaca Sedang Tidak Baik di Kami
- Data Masuk 100 Persen, Pram-Doel Meraih 51,03 Persen Suara di Pilkada Jakarta
Advertisement
Dua Paslon Gerindra Menang di DIY, Mas Marrel: Saatnya Bersatu Bangun Daerah
Advertisement
Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival
Advertisement
Berita Populer
- Rehabilitasi Pecandu Judi Online Butuh Waktu Minimal Tiga Bulan
- World Science Forum 2026, Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah
- Peroleh Suara Terbanyak Hitung Cepat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
- Taj Yasin Maimoen Minta Pendukungnya Tidak Euforia Merayakan Kemenangan
- Negara Arab Dukung Gencatan Senjata Israel-Lebanon
- Presiden Prabowo Dinilai Berhasil Menggelar Pilkada yang Jurdil dan Bersih
- Data Masuk 100 Persen, Pram-Doel Meraih 51,03 Persen Suara di Pilkada Jakarta
Advertisement
Advertisement