Advertisement

Promo November

Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Ajukan Kasasi

Lukman Nur Hakim
Sabtu, 29 April 2023 - 12:37 WIB
Sunartono
Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Ajukan Kasasi Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja - rwa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan mengajukan permohonan hukum kasasi atas putusan banding terhadap Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto yang menyebut pihak dari Kejaksaan mendatangi PN Jaksel pada Jumat (28/4/2023) untuk melayangkan kasasi.

“Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP PN Jaksel terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal,” kata Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan 

Permohonan kasasi ini baru dilayangkan oleh pihak Kejaksaan untuk putusan banding Ferdy Sambo Cs. Djuyamto menyebut dari pihak terdakwa atau Ferdy Sambo Cs belum ada yang melayangkan kasasi terkait dengan putusan banding yang mereka terima. “Sedangkan dari pihak FS dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk menguatkan putusan PN Jaksel terkait putusan terhadap Ferdy Sambo Cs.

Hasilnya, Sambo masih tetep akan dihukum mati, sang istri Putri Candrawathi masih dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dihukum dengan 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dua Paslon Gerindra Menang di DIY, Mas Marrel: Saatnya Bersatu Bangun Daerah

Sleman
| Kamis, 28 November 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival

Wisata
| Selasa, 26 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement