Advertisement
BPOM Diminta Cek dan Uji Sampling Produk Indomie yang Ditarik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Kurniasih Mufidayati meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM untuk segera mengecek dan menguji sampling produk Indomie yang ditarik oleh otoritas Taiwan.
BACA JUGA: BPOM Temukan 2 Pedagang Jual Chikbul
Advertisement
Kurniasih menyatakan bahwa BPOM perlu memastikan peredaran produk mi instan Indomie varian rasa ayam spesial yang ditarik otoritas Taiwan merupakan produk ekspor atau juga beredar di Indonesia. Lalu, sambungnya, BPOM perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan produk di Indonesia aman.
"Temuan dari otoritas Taiwan jadi alarm dan masukan berharga. Segera cek produk yang sama apakah beredar juga di Indonesia. Kedua jika tidak beredar di Indonesia, BPOM tetap harus melakukan cek produk-produk yang sama karena sudah dua kali terjadi kasus di luar negeri," ujar Kurniasih, dikutip dari situs DPR pada Kamis (27/4/2023).
Dia menyebut bahwa meskipun standar keamanan pangan di masing-masing negara berbeda, perlu adanya klarifikasi terkait hasil pengujian di Taiwan untuk menjadi masukan bagi BPOM.
Adapun, BPOM menyatakan bahwa produk Indomie Rasa Ayam Spesial yang ada di pasar Indonesia aman untuk dikonsumsi. Alasannya, BPOM meyebut bahwa produk itu telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.
Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis BPOM, Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan merilis informasi pada Senin (24/4/2023), bahwa menemukan kandungan etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma pada bumbu produk Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Berdasarkan peraturan di Taiwan, bahan pangan tidak boleh mengandung zat etilen oksida. Taiwan FDA menggunakan metode analisis penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO, sehingga kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Indonesia sendiri mengatur batas maksimal residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM No. 229/2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan [0,34 ppm] masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," dikutip dari keterangan BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 Juli 2025: Imbauan Sultan, SPMB Jogja, Ganti Rugi Tol Jogja hingga Pajak Belanja Online
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap 8 Ribu Tenaga Kerja
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Advertisement
Advertisement