Advertisement

Cara Memilih Asuransi Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Tips dari OJK

Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 19 April 2023 - 09:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Cara Memilih Asuransi Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Tips dari OJK Ilustrasi agen asuransi menawarkan produk kepada pasangan suami istri. Dok Freepik.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Asuransi properti dapat menjadi salah satu instrumen untuk melindungi rumah dari berbagai risiko saat ditinggal mudik lebaran. Dikutip dari media sosial Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi rumah dapat menjadi pilihan yang baik dalam melindungi properti. Risiko terhadap rumah dapat terjadi kapanpun, termasuk saat ditinggal penghuninya mudik.

Keberadaan asuransi dapat melindungi pemilik rumah dari berbagai risiko yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Oleh karena itu, penghuni bisa lebih tenang meninggalkan rumahnya saat mudik jika sudah terdapat perlindungan asuransi.

Advertisement

“Asuransi rumah bermanfaat melindungi dari kerugian finansial kerusakan rumah akibat kebakaran, pencurian, bencana alam, banjir, atau risiko lain yang tercantum di polis asuransi,” dikutip dari unggahan OJK pada Rabu (19/4/2023).

Asuransi properti atau asuransi rumah tersedia di banyak perusahaan asuransi umum, baik asuransi konvensional maupun syariah. Terdapat empat tips dari OJK untuk memilih produk asuransi rumah, termasuk saat masa mudik Lebaran pada tahun ini.

Tips Memilih Asuransi Rumah 

  1. Pertama,pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung. Pemilik rumah dapat terlebih dahulu membaca dan mempelajari polis sebelum memutuskan untuk membeli asuransi rumah dari suatu perusahaan asuransi.
  2. Kedua, pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi. Hal itu penting agar proteksi asuransi dapat memenuhi kebutuhan pemilik rumah dan biayanya sesuai dengan kantong.
  3. Ketiga, pahami cara mengajukan klaim. Pemilik rumah perlu memahami prosedur pengajuan klaim agar jika terjadi risiko, pemulihan kerusakan dan dampak finansial dapat berjalan baik—terlebih jika risiko terjadi saat pemilik rumah masih berada di tempat mudik.
  4. Keempat, pastikan perusahaan asuransi berizin OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement