Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Seorang petugas kepolisian menuangkan minyak ke gayung saat membersihkan Pantai Banua Patra dari minyak yang memenuhi pesisir pantai di Balikpapan, Kaltim, Senin (2/4/2018). Pasca kebakaran pipa minyak bawah air Balikpapan-Penajam Paser Utara di Teluk Balikpapan yang terjadi pada Sabtu (31/3/2018), pesisir pantai dan pemukiman di pinggir laut Kota Balikpapan tercemar tumpahan minyak./Antara-Sheravim
Harianjogja.com, BALIKPAPAN- Polisi mengungkap sumber minyak yang tumpah dan mencemari perairan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Polda Kaltim memastikan sumber tumpahan minyak yang memenuhi Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (31/4/2018) dini hari berasal dari pipa Pertamina. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, polisi juga memastikan bahwa tumpahan minyak berasal dari pipa yang putus, bukan bocor.
“Dengan tumpahan dan pencemaran Teluk Balikpapan kami melakukan penyelidikan bersama Pertamina ternyata pipa putus bukan bocor. Nah penyebab putus pipa ini masih kita dalami,”ungkap Direskrimsus Polda Kaltim Kombers Pol Yustan Alpiani kepada media seusai pertemuan tertutup dengan jajaran managemen Pertamina Kalimantan di kantor Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes, Rabu (4/4/2018).
Polisi telah memeriksa sebanyak 11 saksi selama penyelidikan dari Pertamina. Para saksi tersebut terdiri dari satu nakhoda kapal MV Ever Judger, satu dari keluraga korban meninggal, agen kapal, tiga orang motoris saat kebakaran berada di TKP, satu orang dari Pertamina serta satu dari KSOP dan satu orang dari Pelindo yang memandu keluar masuk kapal.
“Proses hukum kami lakukan secara prosedur sesuai aturan Pasal 99 Ayat UU 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” bebernya.
Ditanya soal status Pertamina dalam kasus tumpahan minyak tersebut, Polda Kaltim menyatakan masih sebagai saksi. “Kan lagi penyelidikan dan penyidikan masih saksi semua,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Lonjakan penumpang KA Daop 6 Yogyakarta naik hingga 91% saat libur panjang. KAI tambah 7 perjalanan kereta.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2026 lengkap di Alun-Alun Kidul, Sasono Hinggil, dan MPP. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C terbaru.
DPRD DIY ungkap irigasi rusak, petani kesulitan air, hingga alih fungsi lahan yang ancam ketahanan pangan.