Buka Usaha Pijat Ilegal di Bali, WNA Ukraina Dideportasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina ditangkap aparat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali lantaran melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat.
“Kami ingin di Indonesia, semua orang asing harus taat hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/4/2023).
Advertisement
Penangkapan laki-laki berinisial VB berusia 29 tahun itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang bekerja menjadi tukang pijat.
Petugas kemudian menelusurinya melalui media sosial dan menemukan akun Instagram, @illegaly_good_massage yang digunakan untuk promosi diri guna menjaring pasar spa kepada wisatawan asing di Bali.
BACA JUGA: Berdalih Lakukan Terapi Pijat, Pria di Kulonprogo Digerebek Warga
Dalam akun media sosial itu, VB melakukan praktik tukang pijat hingga transaksi yang dilakukannya sendiri, padahal saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 4 Februari 2023 menggunakan izin tinggal terbatas investor. “Kami sudah putuskan untuk deportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” imbuhnya.
Adapun klien VB adalah sejumlah wisatawan mancanegara dengan lokasi pijat berpindah-pindah dan tanpa ada tarif khusus. “Investasi tidak ada bentuknya dari Februari sampai April ini dia sudah dua bulan tapi tidak jelas, malah melakukan kegiatan ilegal,” imbuhnya.
Petugas menilai VB masih mencari peluang usaha salah satunya dengan menjadi tukang pijat atau spa.
Penangkapan dan pendeportasian warga Ukraina itu menambah daftar panjang warga negara asing yang tidak taat hukum di Indonesia.
Hampir setiap hari dalam satu pekan pada empat bulan pertama 2023 ini petugas Imigrasi bersama tim gabungan gencar melakukan penertiban warga negara asing.
Sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi 96 warga negara asing, termasuk VB.
Sedangkan sejak Mei 2022, saat pintu internasional kembali dibuka setelah pandemi Covid-19, Imigrasi sudah mendeportasi 194 WNA.
Adapun tiga besar pelanggaran warga negara asing di Bali yakni melebihi izin tinggal, pelanggaran norma hukum dan penyalahgunaan izin tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
Advertisement

Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Jogja, Massa Gelar Aksi Solidaritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Jokowi Bakal Hadir di Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi
- Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami
- Cak Imin Berkomentar soal Proses Hukum KPK pada Menteri Pertanian
- PDIP Bakal Membahas Pemenangan Pilpres di Hari Terakhir Rakernas
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Pengumuman Nama Cawapres yang Diputuskan dalam Rakernas PDIP Diserahkan kepada Megawati
- Setahun Tragedi Kanjuruhan, Duka Seorang Ibu yang Tak Lagi Berharap pada Keadilan
Advertisement
Advertisement