Advertisement
Terkait QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Begini Tanggapan BI

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Terkait kasus penempelan QRIS palsu di kotak amal masjid, Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan tersebut. BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran, tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
Advertisement
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.
"Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan," katanya melalui siaran pers yang diterima Harian Jogja, Selasa (11/4/2023).
Untuk menghindari kejadian serupa, lanjut Erwin, BI menghimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS. Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, lanjut Erwin, masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS.
"Pastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang atau merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan. Ikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang atau merchant," ujarnya.
BACA JUGA: Duh, Pengurus Masjid Istiqlal Temukan 50 Stiker QRIS Palsu
Erwin juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran. PJP, ASPI, katanya, telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
"Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut. Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, pedagang/merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Erwin, pedagang/merchant diharapkan secara reguler diharapkan memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kalau ada pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana Kasus Dugaan Mafia Tanah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement