Advertisement
Terungkap, Ini Profil Pelaku Pengganti Stiker QRIS Palsu di Masjid
Viral pria ganti striker QRIS di kotak amal masjid
Advertisement
Harianjogjacom, SOLO—Pelaku pengganti stiker QRIS di kotak amal masjid terungkap. Polisi dan warganet kompak mencari tahu informasi sang pelaku.
Belakangan viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengganti striker QRIS di kotak amal masjid. Dalam video yang beredar, pria tersebut tampak bertingkah mencurigakan. Setelah situasi dirasa aman, pria bertubuh tambun itu kemudian mencopot striker QRIS dan diganti dengan miliknya.
Advertisement
Di Twitter, banyak warganet yang mengaku kenal dengan pria dalam video tersebut. Akan tetapi, belum ada pengakuan yang bisa dikonfirmasi.
Di sisi lain, Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Iman Blok M Square Habibi mengatakan telah mengantongi inisial pelaku pengganti striker QRIS masjid tersebut.
Mengutip dari Antara, Habibi menerangkan kalau IML itu melancarkan aksinya pada Kamis (6/4/2023) pagi atau tepatnya sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kita lihat ada keanehan saja, biasanya di kotak-kotak infak itu nggak ada stiker QRIS, terutama kotak bagian luar, nah, ini ada stiker asing," katanya.
Ternyata, pemalsuan striker QRIS ini bukan hanya di satu titik namun juga di 20 tempat yang berbeda. Bahkan, pelaku menempel striker QRIS di tiang masjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Tahan Opsi Militer ke Iran, Israel Justru Desak Serangan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tokoh Papua Ajak Jaga Kedamaian, Luruskan Pernyataan soal Yahukimo
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
- Ini Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia untuk Diaspora dan Investo
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja 3 Februari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja 3 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Kunjungan Wisata Bantul Januari 2026 Turun, PAD Baru 7,7 Persen
- Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Akhir Maret
Advertisement
Advertisement



