Advertisement

Promo November

Tukar Uang Baru Bisa lewat Aplikasi Milik Bank Indonesia

Maria Elena
Sabtu, 08 April 2023 - 22:47 WIB
Maya Herawati
Tukar Uang Baru Bisa lewat Aplikasi Milik Bank Indonesia Puluhan warga antri menukarkan uang mereka di mobil kas keliling Bank Indonesia, di Pasar Wates, beberapa waktu lalu. / dok

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) menyediakan aplikasi bernama Pintar untuk memesan waktu penukaran uang baru untuk keperluan Hari Raya Idulfitri 2023. Penukaran ini kemudian dilayani melalui kas keliling BI.

BI pada tahun ini kembali membuka layanan kas keliling, terutama di pusat keramaian, seperti di terminal, pasar, dan stasiun.

Advertisement

Layanan penukaran uang baru telah dimulai sejak 27 Maret 2023 dan akan dibuka hingga 19 April 2023. Perlu dicatat, aplikasi Pintar hanya dapat diakses pada perangkat browser melalui tautan berikut ini: https://pintar.bi.go.id/.

Pada tahun ini, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp195 triliun, meningkat 8,22 persen dari realisasi tahun 2022.

Peningkatan tersebut untuk mengantisipasi meningkatnya kegiatan masyarakat pada momentum Ramadan dan Idulfitri, sejalan dengan sudah dicabutnya status PPKM, pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik serta peningkatan mobilisasi masyarakat.

Berikut adalah beberapa persyaratan penukaran uang rupiah melalui kas keliling:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
  4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    • Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
  5. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Lebih lanjut, berikut adalah cara memesan penukaran uang melalui kas keliling dengan menggunakan aplikasi Pintar:

  1. Pada halaman utama Pintar, pilih menu kas keliling
  2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan    
  3. Aplikasi Pintar selanjutnya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih
  4. Isi data pemesanan yang meliputi data NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email 
  5. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
  6. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement