Advertisement
KPK Soroti Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani. Dok. Youtube Kemenkeu RI.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti informasi mengenai transkasi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa sedang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap.
Advertisement
"Ini juga menjadi warning bagi kami di sini tentunya karena penjelasan yang lebih lengkap sedang kami bekerja sama dengan PPATK, kemudian pihak-pihak lain yang terkait dengan permasalahan tersebut," ujarnya, Jumat (31/3/2023).
KPK berharap agar kejelasan informasi mengenai transaksi mencurigakan itu cepat terungkap. Seperti diketahui, kini terdapat perbedaan penafsiran data yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Asep menyebut lembaga antirasuah bisa mengusut transaksi tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsinya. Tentunya, pidana yang menjadi kewenangan KPK seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.
Saat ini, Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin Mahfud menduga bahwa transaksi Rp349 triliun itu memiliki indikasi pencucian uang. Bagi KPK untuk bisa mengusut dugaan TPPU itu, maka harus ditemukan terlebih dahulu terkait dengan predicate crime (tindak pidana asal) yang menjadi wewenang KPK yakni korupsi, suap, atau gratifikasi.
"Artinya kalau di dalam uang yang segitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian daripada tugas kami," terangnya.
Hingga saat ini, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati masih berbeda pendapat mengenai Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK itu. Salah satu perbedaan yang paling disoroti yakni transaksi yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa dari transaksi sebesar Rp349 triliun yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu, hanya Rp3,3 triliun yang memang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian tersebut.
"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai kementerian itu Rp3,3 triliun. Ini 2009-2023, 15 tahun seluruh transaksi debit-kredit dari seluruh pegawai yang di-inquiry termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual-beli aset, dan jual beli rumah," ucapnya pada rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
BACA JUGA: 7 Bakal Calon DPD DIY Lolos Pendaftaran, Ada GKR Hemas hingga Gus Hilmy
Sementara itu, Mahfud yang juga merupakan Ketua Komite TPPU, justru mengatakan bahwa transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu yakni Rp35,54 triliun selama 2009-2023.
Alhasil, usai rapat DPR dengan Komite TPPU, Rabu (29/3/2023), Komisi III sepakat untuk nantinya ikut mengundang Menkeu agar bisa rapat bersama dengan Menko Polhukam dan PPATK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Kota Jogja Pastikan Harga Pangan Stabil Menjelang Ramadan 2026
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Novotel Suites Jogja Raih Penghargaan ASEAN Green Hotel Award 2026
- Kemenko PM Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Kawasan
- Donor Darah Malioboro Prime Hotel Libatkan Puluhan Peserta
- KA Tambahan Imlek 2026 Jogja, Cek Jadwal dan Rutenya
- Menjemput Ilmu dari Desa: Jalan Panjang Andari Menuju Guru Besar
- Prabowo Tinjau SPPG Polri, Pastikan MBG Tetap Hangat
- 97 Jabatan Kepala Sekolah di Gunungkidul Dibiarkan Kosong
Advertisement
Advertisement







