Advertisement
KPK Soroti Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani. Dok. Youtube Kemenkeu RI.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti informasi mengenai transkasi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa sedang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap.
Advertisement
"Ini juga menjadi warning bagi kami di sini tentunya karena penjelasan yang lebih lengkap sedang kami bekerja sama dengan PPATK, kemudian pihak-pihak lain yang terkait dengan permasalahan tersebut," ujarnya, Jumat (31/3/2023).
KPK berharap agar kejelasan informasi mengenai transaksi mencurigakan itu cepat terungkap. Seperti diketahui, kini terdapat perbedaan penafsiran data yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Asep menyebut lembaga antirasuah bisa mengusut transaksi tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsinya. Tentunya, pidana yang menjadi kewenangan KPK seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.
Saat ini, Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin Mahfud menduga bahwa transaksi Rp349 triliun itu memiliki indikasi pencucian uang. Bagi KPK untuk bisa mengusut dugaan TPPU itu, maka harus ditemukan terlebih dahulu terkait dengan predicate crime (tindak pidana asal) yang menjadi wewenang KPK yakni korupsi, suap, atau gratifikasi.
"Artinya kalau di dalam uang yang segitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian daripada tugas kami," terangnya.
Hingga saat ini, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati masih berbeda pendapat mengenai Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK itu. Salah satu perbedaan yang paling disoroti yakni transaksi yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa dari transaksi sebesar Rp349 triliun yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu, hanya Rp3,3 triliun yang memang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian tersebut.
"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai kementerian itu Rp3,3 triliun. Ini 2009-2023, 15 tahun seluruh transaksi debit-kredit dari seluruh pegawai yang di-inquiry termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual-beli aset, dan jual beli rumah," ucapnya pada rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
BACA JUGA: 7 Bakal Calon DPD DIY Lolos Pendaftaran, Ada GKR Hemas hingga Gus Hilmy
Sementara itu, Mahfud yang juga merupakan Ketua Komite TPPU, justru mengatakan bahwa transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu yakni Rp35,54 triliun selama 2009-2023.
Alhasil, usai rapat DPR dengan Komite TPPU, Rabu (29/3/2023), Komisi III sepakat untuk nantinya ikut mengundang Menkeu agar bisa rapat bersama dengan Menko Polhukam dan PPATK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
Advertisement
Advertisement









