Advertisement
Rp38,9 Triliun Disiapkan untuk THR PNS dan Pensiunan di Lebaran 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun dari untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan.
Kebijakan anggaran untuk pemberian THR telah diatur dalam Anggaran Pendatapan dan Belanjan Negara (APBN) 2023, baik melalui pos anggaran di kementerian/lembaga, dana alokasi umum atau DAU, serta dari bendahara umum.
Advertisement
BACA JUGA : Siapa Saja yang Berhak Terima THR 2023?
“Dalam anggaran K/L telah dialokasikan Rp11,7 trilliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara,” ungkapnya dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 bersama Menteri PANRB Azwar Anas yang disiarkan YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, Bendahara Negara tersebut telah menyiapkan Rp11,7 triliun untuk ASN di pemerintahan pusat sejumlah 1,8 juta orang. Sementara untuk 3,7 juta ASN daerah dan PPPK akan mendapatkan THR dari pos dana alokasi umum atau DAU sejumlah Rp17,4 triliun.
Sri Mulyani juga mengimau para pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat menambahkan dari masing-masing APBD 2023 sesuai dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.
Adapun, untuk pembayaran THR bagi 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun, Bendahara Negara tersebut menyiapkan anggaran sebesar Rp9,8 triliun dari pos bendahara umum.
Dengan demikian, total anggaran untuk pembayaran THR pada tahun ini mencapai Rp38,9 triliun yang akan dibayarkan mulai H-10 Idulfitri. "Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, dimana. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA : Resmi! Kemenaker Terbitkan Aturan THR 2023, Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Melihat dari sisi komponen, THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya,
"Seperti 2022, maka THR thaun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menkeu.
Sementara bagi ASN daerah di instansi Pemda, THR teridir dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi asn daerah bagi instansi pemda, dengan tetap memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan aturan undang-undang.
Perbedaan pemberian THR tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemerintah akan memberikan THR kepada guru dan dosen yang tidak pernah mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Pemerintah akan memberikan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement