Advertisement

Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disindir KPK

Dany Saputra
Minggu, 26 Maret 2023 - 18:37 WIB
Sunartono
Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disindir KPK Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI - Bisnis/ Ni Luh Angela

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait laporan transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD saat ini tengah menjadi sorotan publik karena kerap pernyataannya kerap berubah mengenai transaksi janggal di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai transaksi itu mencapai Rp349 triliun, yang awalnya berasal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Advertisement

Sebab informasi tersebut,  Mahfud, PPATK, dan Kemenkeu bolak-balik melakukan rapat dan konferensi pers. Nilai transaksi janggal yang awalnya diungkap senilai Rp300 triliun, kini informasinya menjadi Rp349 triliun. 

BACA JUGA : Transaksi Janggal di Kemenkeu Kecil, Sri Mulyani Klaim

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyarankan agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lebih fokus untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ketimbang menyuarakan soal kasus transaksi janggal itu. 

"Sebagai seorang Menko Polhukam, Profesor Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau mendukung ditetapkannya RUU Perampasan Asset menjadi Undang-undang," ujarnya kepada JIBI/Bisnis, Minggu (26/3/2023). 

Tidak hanya itu, Nawawi menilai Mahfud bisa melakukan lebih banyak hal lain terkait dengan kasus transaksi janggal tersebut. Misalnya, mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi seperti memasukkan ketentuan pengayaan diri sendiri secara tidak sah, atau illicit enrichment, sebagai delik korupsi.

Mahfud juga dinilai bisa memasukkan ketentuan lain dalam UU Tipikor dalam rangka penguatan seperti ketentuan trading in influence.  Menurut Nawawi, hal tersebut lebih baik ketimbang hanya menyuarakan soal kasus transaksi janggal yang dinilai informasinya hanya setengah-setengah. "Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah setengah yang diperolehnya," lanjutnya. 

BACA JUGA : Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T, Politikus

Untuk diketahui, informasi mengenai transaksi janggal itu menyita perhatian publik hingga parlemen. Komisi III DPR pun sempat menjadwalkan rapat dengan Menko Polhukam dan PPATK mengenai temuan tersebut. 

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu pun dua kali menyatakan siap untuk berhadapan dengan DPR untuk menjelaskan temuan transkasi janggal tersebut. Pada 17 Maret, dia mengatakan siap untuk membuka informasi mengenai transaksi yang diduga merupakan pencucian uang itu. 

"Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 T di Kemenkeu. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," ujarnya melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd.

Sepekan setelahnya, Mahfud kembali menegaskan kesiapannya untuk buka-bukaan informasi yang didapatkannya itu kepada Komisi III DPR. 

"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir. Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," ucapnya lagi melalui akun Twitter, Minggu (26/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement