Advertisement
MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian Senilai Rp322 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi No.135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id. Demikian informasi terkini tentang perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh Arie Indra Manurung.
Advertisement
Diberitakan sebelumnya, Arie Indra mengajukan gugatan No. Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022 kepada PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan Arie mencapai Rp322,5 miliar.
BACA JUGA : Terdakwa Klithih Gedongkuning Ajukan Kasasi ke MA
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf Selasa, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.
Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” ungkap Basuki, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA : Banding Ditolak, Keluarga dan Kuasa Hukum Terdakwa
Basuki menjelaskan, sejalan dengan program transformasi, Pegadaian sejak 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian, namun transaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat jaringan internet yang memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
- Museum Louvre Dirampok, Sembilan Perhiasan Dibawa Kabur
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
Advertisement

Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Pemerkosaan Siswi SMK di Bantul Naik ke Tahap Penyidikan
- Seorang Pemuda Diduga Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Sragen
- Pelecehan Seksual di Kereta Api Capai 56 Kasus hingga Oktober 2025
- Komposer Grego Julius Bawakan 22 Lagu di Pertunjukan Orkestra
- Ini Risiko Menggendong Tas di Satu Sisi Bahu
- Ada Promo! Harga Tiket Masuk Kids Fun Lebih Murah Sepanjang Oktober
- BI DIY Sebut Sampai Saat Ini Belum Ada Laporan QRIS Palsu
Advertisement
Advertisement