Advertisement
Putin Bakal Ditangkap dan Diadili jika Menjejakkan Kaki di 123 Negara
Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan pidato tahunannya kepada Majelis Federal di Moskow, Rusia 21 Februari 2023. Sputnik/Pavel Bednyakov - Kremlin via REUTERS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, karena diduga mendeportasi paksa anak-anak Ukraina. Hal ini merupakan kejahatan perang.
Dilansir dari Reuters pada Sabtu (18/3/2023), perintah pengadilan itu tak diterima pihak Rusia. Memang Rusia, seperti Amerika Serikat (AS), dan China, bukan anggota ICC.
Advertisement
Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Rusia merasa pertanyaan yang diajukan oleh ICC "keterlaluan dan tidak dapat diterima", serta bahwa semua keputusan pengadilan itu "batal dan tidak berlaku" ke Rusia.
Di sisi lain, Putin dapat tetap ditangkap jika menginjakkan kaki di negara anggota ICC.
ICC pun mewajibkan 123 negara anggotanya untuk menangkap Putin jika berada di negara mereka. Jika terjadi, Putin akan dipindah ke Den Haag, Belanda, untuk diadili dalam pengadilan.
ICC juga mengeluarkan surat perintah pada Jumat (17/3/2023) untuk Maria Lvova-Belova, komisaris Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan yang sama.
BACA JUGA: Mahfud MD Siap Beberkan Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu
"Ini membuat Putin menjadi paria. Jika dia bepergian, dia berisiko ditangkap. Ini tidak akan pernah hilang. Rusia tidak dapat memperoleh keringanan sanksi tanpa mematuhi surat perintah," kata Stephen Rapp, mantan duta besar AS untuk kejahatan perang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Pejabat Militer China Diperiksa atas Dugaan Kebocoran Informasi Nuklir
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Penataan Pantai Sepanjang Dinilai Sukses, DPRD Dorong Perluasan
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



