Putin Bakal Ditangkap dan Diadili jika Menjejakkan Kaki di 123 Negara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, karena diduga mendeportasi paksa anak-anak Ukraina. Hal ini merupakan kejahatan perang.
Dilansir dari Reuters pada Sabtu (18/3/2023), perintah pengadilan itu tak diterima pihak Rusia. Memang Rusia, seperti Amerika Serikat (AS), dan China, bukan anggota ICC.
Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Rusia merasa pertanyaan yang diajukan oleh ICC "keterlaluan dan tidak dapat diterima", serta bahwa semua keputusan pengadilan itu "batal dan tidak berlaku" ke Rusia.
Di sisi lain, Putin dapat tetap ditangkap jika menginjakkan kaki di negara anggota ICC.
ICC pun mewajibkan 123 negara anggotanya untuk menangkap Putin jika berada di negara mereka. Jika terjadi, Putin akan dipindah ke Den Haag, Belanda, untuk diadili dalam pengadilan.
ICC juga mengeluarkan surat perintah pada Jumat (17/3/2023) untuk Maria Lvova-Belova, komisaris Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan yang sama.
BACA JUGA: Mahfud MD Siap Beberkan Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu
"Ini membuat Putin menjadi paria. Jika dia bepergian, dia berisiko ditangkap. Ini tidak akan pernah hilang. Rusia tidak dapat memperoleh keringanan sanksi tanpa mematuhi surat perintah," kata Stephen Rapp, mantan duta besar AS untuk kejahatan perang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cegah Kekerasan Jalanan, DPRD Bantul Pertimbangkan Aturan Jam Malam
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Tertutup Longsor, Jalur Jogja-Semarang di Temanggung Kembali Lancar
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 28 Maret 2023: Kereta Paling Pagi Pukul 05.20 WIB
- Menengok Impor Beras dari Era Sukarno hingga Jokowi
- Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 28 Maret 2023: Dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 28 Maret 2023: Tiket Bisa Dibeli Online
- Prakiraan Cuaca DIY, Selasa 28 Maret 2023: Mayoritas Berawan, Sleman Hujan Sedang pada Siang Hari
- Bareskrim Sebut Akan Panggil Wamenkumham
Advertisement