Advertisement
Bagaimana Aturan Angkutan Barang saat Lebaran 2023? Ini Penjelasan Kemenhub
Widya Load Scanner Portable untuk mengukur muatan truk - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mematangkan terkait dengan pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2023.
"Mengenai pengaturan angkutan barang, jadi memang kami saat ini di Ditjen Perhubungan Darat masih mematangkan. Jadi, barang-barang apa yang nanti dilarang," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh di Jakarta, Kamis (16/3/2023)..
Advertisement
Ia mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Setelah pembahasan selesai, kata dia, nantinya diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang angkutan barang tersebut.
BACA JUGA : Kelengkapan Dokumen KIR Dominasi Pelanggaran Angkutan
SKB tersebut nantinya akan mengatur angkutan barang dan juga kebijakan lalu lintas terhadap angkutan barang tersebut.
"Makanya kami fokus nanti dengan teman-teman di kepolisian teman-teman di instansi terkait lainnya akan mematangkan SKB yang nanti akan ditetapkan terkait dua hal yang masih kami bahas. Terkait dengan pengaturan angkutan barang dan kebijakan lalu lintas yang akan diberlakukan terhadap angkutan barang nanti," ucap Amirulloh.
Sebelumnya pada masa Lebaran 2022, angkutan barang yang dibatasi, yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
BACA JUGA : 30 Angkutan Barang dan Penumpang Kena Tilang
Namun, pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, yaitu mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Krisna 2025 Tegaskan UIN Suka Kampus Riset Unggulan
- Menteri Nusron Minta Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertifikat Tanah
- Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
- Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi Pengembangan SDM di ATR BPN
- Bupati Harda Sebut Kasus Korupsi Bandwidth Turunkan Skor SPI Sleman
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 19 Desember
- Cuaca DIY Jumat, BMKG Waspadai Hujan Sejumlah Wilayah
Advertisement
Advertisement




