Advertisement
Bagaimana Aturan Angkutan Barang saat Lebaran 2023? Ini Penjelasan Kemenhub

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mematangkan terkait dengan pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2023.
"Mengenai pengaturan angkutan barang, jadi memang kami saat ini di Ditjen Perhubungan Darat masih mematangkan. Jadi, barang-barang apa yang nanti dilarang," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh di Jakarta, Kamis (16/3/2023)..
Advertisement
Ia mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Setelah pembahasan selesai, kata dia, nantinya diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang angkutan barang tersebut.
BACA JUGA : Kelengkapan Dokumen KIR Dominasi Pelanggaran Angkutan
SKB tersebut nantinya akan mengatur angkutan barang dan juga kebijakan lalu lintas terhadap angkutan barang tersebut.
"Makanya kami fokus nanti dengan teman-teman di kepolisian teman-teman di instansi terkait lainnya akan mematangkan SKB yang nanti akan ditetapkan terkait dua hal yang masih kami bahas. Terkait dengan pengaturan angkutan barang dan kebijakan lalu lintas yang akan diberlakukan terhadap angkutan barang nanti," ucap Amirulloh.
Sebelumnya pada masa Lebaran 2022, angkutan barang yang dibatasi, yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
BACA JUGA : 30 Angkutan Barang dan Penumpang Kena Tilang
Namun, pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, yaitu mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demo Buruh Hari Ini 28 Agustus 2025, Mendikdasmen Abdul Muti Imbau Siswa Tidak Ikut
- PT KAI Buka Lowongan Kerja, Ini Link Rekutmennya
- Taman Safari Indonesia Lakukan Inseminasi Buatan Panda Raksasa
- Kemenhub dan Polri Bentuk Satgas Zero ODOL, Target Jalan Bebas Kendaraan Obesitas
- Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat hingga Kapolri untuk Bahas Situasi Negara
Advertisement

Forum Smart City Nasional Diharapkan Meningkatkan Pelayanan kepada Publik
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Mewah di Rumah Imannuel Ebenezer Dipindahkan, KPK Kejar Pelaku
- Kasus Korupsi LPEI, Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Diperiksa KPK
- Pengusutan Beras Oplosan Disetop Sementara, Ini Alasan Kejagung
- Temuan Jenazah Dicor Semen, Pemilik Rumah Jadi Tersangka
- Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara
- Demo Buruh Besok 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya
- Pengemudi Truk Pengangkut Gas LPG Tewas Terseret Tronton di Tol JORR Jatiasih
Advertisement
Advertisement