Advertisement
Guru Besar UGM Disebut Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Begini Respons Menkumham
IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Terkait Dugaan Korupsi. Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/12 - 2020). / Youtube: Setpres RI
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly sudah memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk menjelaskan dugaan penerimaan gratifikasi seperti yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah panggil wamen saya kemarin sore dan saya minta klarifikasi dan penjelasan; dan seperti yang disampaikannya ke publik, itu adalah stafnya selaku lawyer," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Advertisement
Dia menambahkan Edward mengatakan staf tersebut juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan laporan ke Bareskrim Polri.
"Jadi, saya dapat informasi, dia bilang stafnya juga sedang mengajukan ke Bareskrim. Kita tunggu saja," tambahnya.
Yasonna juga mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan internal atas laporan tersebut.
"Biar di situ aja. Nanti, saya sudah panggil, dia klarifikasi. Beliau sekarang sedang tugas luar kota. Nanti saya akan bicara lagi karena beliau sedang di luar kota. Saya sudah minta irjen nanti," jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (14/3/2023), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan seorang wakil menteri berinsial EOSH yang merupakan guru besar ilmu hukum UGM ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang selaku asisten pribadi EOSH.
Pemberian gratifikasi itu terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada EOSH.
Sementara itu, Edward mengaku tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada KPK itu. Edward menilai kasus yang dilaporkan itu merupakan persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadinya.
BACA JUGA: Penerima BLT Dana Desa di Gunungkidul Turun Drastis
Selanjutnya, Rabu, asisten pribadi Edward Omar, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Edward Omar, sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi.
Yogi juga mengklarifikasi bahwa tidak benar namanya "dititipkan" di PT CLM. Ketika disinggung peran Edward terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu dalam pengesahan badan hukum tersebut.
"Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan kaitkan pak wamen dalam masalah ini," ujar Yogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jejak John Tobing dan Lagu Darah Juang yang Terus Bergema
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korea Selatan Siapkan Aturan Bebas Visa untuk Warga Indonesia
- RSUD Wates Tambah Layanan Rawat Inap Pasien Gangguan Jiwa
- Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
- Orang Tua Perlu Ajarkan Anak Berani Bicara Tanpa Menyakiti
- Persib vs Madura United Malam Ini: Maung Bandung Incar 3 Poin
- Ujian Berat Wakil RI di 16 Besar German Open Malam Ini
- Misi Bangkit Borneo Diuji Arema di Segiri Malam Ini
Advertisement
Advertisement








