Advertisement

Ladang Gas RI Terdampak Sanksi Eropa ke Rusia, Ini Sikap SKK Migas

Nyoman Ary Wahyudi
Senin, 13 Maret 2023 - 02:17 WIB
Sunartono
Ladang Gas RI Terdampak Sanksi Eropa ke Rusia, Ini Sikap SKK Migas Blok migas - Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sedang mencari jalan keluar atas dampak sanksi Uni Eropa dan pemerintah Inggris ke Rusia terhadap rencana pengembangan Wilayah Kerja (WK) Tuna tahun ini.

Lewat pertemuan dengan pimpinan SKK Migas awal tahun ini, Harbour Energy menyampaikan adanya pembatasan dari Uni Eropa serta pemerintah Inggris untuk mengembangkan portofolio lapangan minyak dan gas (migas) bersama mitra Rusia. Sanksi itu juga menyasar pada aset Harbour Energy di Indonesia, Blok Tuna. 

Advertisement

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, sanksi itu akanl mengoreksi rencana pengembangan agresif Blok Tuna tahun ini. Padahal, lapangan kaya gas itu baru saja mendapat persetujuan plan of development (PoD) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrif pada Desember 2022 lalu. 

“Tentu saja [rencana pengembangan] jadi tertunda. Sedang dicari upaya tindak lanjutnya,” kata Dwi kepada JIBI/Bisnis, Sabtu (12/3/2023). 

Adapun, Blok Tuna yang berada di lepas pantai Natuna Timur atau bersinggungan dengan perbatasan Vietnam itu dikelola oleh perusahaan minyak dan gas (migas) asal Inggris, Premier Oil Tuna BV, anak usaha Harbour Energy plc, dengan hak partisipasi 50 persen. Premier Oil bermitra dengan perusahaan migas pelat merah asal Rusia, Zarubezhneft lewat anak perusahaannya, ZN Asia Ltd yang memegang hak partisipasi 50 persen.

Kendati demikian, SKK Migas memastikan lembaganya sudah berkoordinasi intensif dengan Harbour Energy untuk memitigasi dampak lanjutan dari kebijakan Uni Eropa dan pemerintah Inggris tersebut untuk pengembangan Lapangan Tuna mendatang. 

Hanya saja, SKK Migas belum dapat memerinci sejumlah opsi yang disepakati bersama dengan Harbour Energy untuk melanjutkan rencana pengembangan Blok Tuna tahun ini. 

“SKK sudah bertemu dengan KKKS tersebut untuk berdiskusi terkait opsi-opsi yang mungkin dilakukan sebagai solusi sehingga pengembangan Lapangan Tuna tidak terdampak banyak dengan adanya sanksi tersebut,” kata Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2023). 

Lewat laporan tahunan yang berakhir 31 Desember 2022, Harbour Energy menyatakan adanya keterbatasan operator Blok Tuna untuk mengerjakan rencana pengembangan lantaran sanksi yang ditetapkan Uni Eropa dan pemerintah Inggris tersebut. Sanksi itu menjadi tindaklanjut dari sikap Uni Eropa dan pemerintah Inggris atas invasi Rusia ke Ukraina sejak awal tahun lalu. 

“Rencana pengembangan itu terdampak sanksi Uni Eropa dan pemerintah Inggris yang membatasi kemampuan kami sebagai operator untuk menyediakan layanan tertentu bagi mitra Rusia kami di lapangan Tuna,” tulis Harbour Energy dalam laporan tahunan mereka dikutip Minggu (12/3/2023). 

Harbour Energy menegaskan bakal berkoordinasi dengan Zarubezhneft untuk memastikan rencana pengembangan lapangan bisa direalisasikan tahun ini sesuai dengan lini masa yang disepakati bersama dengan SKK Migas. 

“Kami akan bekerja sama dengan mitra kami untuk sampai pada jalan keluar tertentu, memastikan pengembangan proyek ini berjalan tahun ini,” tulis Harbour Energy. 

Sementara itu, Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal menilai pemerintah bersama SKK Migas mesti segera merumuskan jalan keluar dari kebuntuan komitmen kerja sama tersebut agar pengembangan Lapangan Tuna tidak tertunda.  

“Bisa jadi itu kan masalah pendanaan, ada jual beli migasnya ke Eropa, dan teknologi itu bisa saja menghambat,” kata Moshe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement