Advertisement
Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda Duit hingga Pidana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tinggal 20 hari lagi, yaitu berakhir pada 31 Maret 2023. Wajib pajak yang tidak menuntaskan kewajibannya bakal mendapat sanksi berupa denda hingga pidana penjara.
Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana. Sanksi tersebut bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.
Advertisement
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Sementara itu, wajib pajak badan yang telat melapor akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Adapun batas akhir pelaporan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan.
Baca juga: Musik Biru dan Fourtwnty Hanyutkan Ratusan Penonton dalam Alunan Nada
Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.
Dalam pasal 39 UU KUP, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT atau melaporkan SPT namun keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bakal dikenakan hukuman pidana.
Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan, untuk sanksi pidana penjara yang harus dibayar dalam hukum pidana adalah paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang atau kurang bayar.
Sebagai informasi, SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

Realisasi APBD 2025 DIY Masih Sesuai Target, di Atas Rerata Nasional
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kata Kita, Gim Terapi Bicara untuk Anak Cerebral Palsy Speech Delay
- Zero Defect, MBG Terapkan Sistem Pengendalian Saat Pandemi Covid
- KPK Dalami Subkontraktor Korupsi Bansos Kemensos 2020
- Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Hari Ini Hujan
- Begini Upaya Mal DIY Jaga Kunjungan di Tengah Low Season
- Penelitian: Makanan Ultra Proses Bisa Memicu 32 Penyakit
- Hamas Berkomitmen Patuhi Gencatan Senjata, Israel Malah Melanggar
Advertisement
Advertisement