Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda Duit hingga Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tinggal 20 hari lagi, yaitu berakhir pada 31 Maret 2023. Wajib pajak yang tidak menuntaskan kewajibannya bakal mendapat sanksi berupa denda hingga pidana penjara.
Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana. Sanksi tersebut bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.
Advertisement
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Sementara itu, wajib pajak badan yang telat melapor akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Adapun batas akhir pelaporan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan.
Baca juga: Musik Biru dan Fourtwnty Hanyutkan Ratusan Penonton dalam Alunan Nada
Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.
Dalam pasal 39 UU KUP, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT atau melaporkan SPT namun keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bakal dikenakan hukuman pidana.
Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan, untuk sanksi pidana penjara yang harus dibayar dalam hukum pidana adalah paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang atau kurang bayar.
Sebagai informasi, SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Selesai Nyoblos di Geblug, Cabup Endah Subekti: Kami Sebar Saksi di 1.355 TPS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
- Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik
- Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya
- Buron Judol Handoyo Salman Ternyata Ditukar dengan Buron Filipina Hector Aldwin Pantollana
- Dorong Inovasi Bisnis Perumahan, BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur di UGM
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Jadi Korban Penembakan Aktif di Sekolah
Advertisement
Advertisement